2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Baca Juga: Pasca Bencana Longsor, Jalan Bandung-Cianjur Kembali Bisa Dilalui
Nah, untuk pendaftarannya bisa datang langsung ke kantor lembaga pengusul untuk dapatkan BLT Banpres UMKM.
Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya.
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Nikita Willy Ungkap Sifat Asli Suami, Boy William : Why Indra?
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)