Jangan Sampai Gunakan Rekening Ini, Dijamin Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta Tidak akan Cair

- 28 November 2020, 07:48 WIB
Tangkapan Layar pusat bantuan Kemnaker untuk BLT Subsidi Gaji BPJS.
Tangkapan Layar pusat bantuan Kemnaker untuk BLT Subsidi Gaji BPJS. /Yudhi/Zonapriangan.com

Baca Juga: Berlanjut ke Tahap Tiga, BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Sudah Disalurkan ke 12 Juta Rekening Pengusaha

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

Baca Juga: Jika Anda Telah Mendaftar BLT Banpres UMKM dan Subsidi Gaji Bisa Cek Nama Penerima di Link ini!

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

Baca Juga: Mengalami 'Situs ini tidak dapat dijangkau'? Inilah Cara Mengatasinya agar Bisa Cek BLT Guru Honorer

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pada tahap satu Kemnaker sudah menyalurkan kepada 2.180.382 karyawan.

Sedangkan pada tahap dua disalurkan kepada 2.713.434 buruh. Maka jumlah dana yang telah disalurkan pada termin dua ini, sebesar Rp9,65 triliun.

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM? Buruan Cek link eform.bri.co.id dan Pastikan Anda Terdaftar Penerima BPUM

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).***

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah