Gak Perlu Ribet! Inilah Cara Sederhana Cek Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id

- 26 November 2020, 06:31 WIB
Hanya Bawa Dokumen Berikut, Inilah Cara Mudah Daftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta di Hari Terakhir
Hanya Bawa Dokumen Berikut, Inilah Cara Mudah Daftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta di Hari Terakhir /Instagram/@KemenkopUKM./

MEDIA PAKUAN - Pelaku UMKM yang beruntung akan memenangkan BLT Banpres UMKM tahap dua sebesar Rp2,4 juta.

BLT Banpres UMKM tahap dua tersebut telah ditransfer ke 12 juta rekening pelaku UMKM dan akan cair Desember 2020 mendatang.

Selain itu, kalian juga dapat konfirmasi namanya lewat link yang sudah disediakan pihak bank penyalur.

Baca Juga: Cek Link eform.bri.co.id dan Ikuti Langkah-Langkahnya Siapa Tahu Anda Penerima BLT Banpres UMKM

Berikut inilah cara gampang cek online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut.

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut inilah 3 kriteria agar dapat BLT Banpres UMKM tahap dua:

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta akan Ditutup, Buruan Penuhi Kriteria Berikut Ini!

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: Inilah Cara Daftar Online BLT Banpres UMKM secara Cepat Dan Tepat

Nah, untuk pendaftarannya bisa datang langsung ke kantor lembaga pengusul untuk dapatkan BLT Banpres UMKM.

Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Sikapi! Kemnaker Bagikan Rincian Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin Dua. Berikut Daftarnya

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Baca Juga: Tersedia Link Resmi Kemnaker, Pastikan Nama Anda Muncul sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Baca Juga: Wow! BLT Subsidi Gaji Telah Disalurkan Kepada 10 Juta Pekerja,Buruan Cek Nama Kalian Disini

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Baca Juga: Berikut Ini Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM dan Contoh Notifikasi Mendapatkan BPUM secara Online

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

Baca Juga: Cek BSU dan Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Inilah Cara Mengetahui Nama Penerima BLT Guru Honorer

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program BLT UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.

BLT UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x