Cek Link eform.bri.co.id dan Ikuti Langkah-Langkahnya Siapa Tahu Anda Penerima BLT Banpres UMKM

- 26 November 2020, 06:23 WIB
Ilustrasi BLT Banpres UMKM
Ilustrasi BLT Banpres UMKM /

MEDIA PAKUAN - Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila ingin mengetahui status pendaftarannya sebagai penerima BLT Banpres UMKM bisa cek langsung menggunakan link eform.bri.co.id

Adapun cara untuk pengecek link eform.bri.co.id sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta akan Ditutup, Buruan Penuhi Kriteria Berikut Ini!

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

Baca Juga: Sikapi! Kemnaker Bagikan Rincian Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin Dua. Berikut Daftarnya

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Baca Juga: Tersedia Link Resmi Kemnaker, Pastikan Nama Anda Muncul sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun para pelaku usaha mikro kecil yang belum mendaftar BLT Banpres UMKM bisa daftar langsung ke lembaga pengusul.

Baca Juga: Wow! BLT Subsidi Gaji Telah Disalurkan Kepada 10 Juta Pekerja,Buruan Cek Nama Kalian Disini

Adapun untuk mengetahui lembaga pengusul BLT Banpres UMKM sebagai berikut :

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Baca Juga: Berikut Ini Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM dan Contoh Notifikasi Mendapatkan BPUM secara Online

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Adapun Untuk mengetahui syarat mendapatkan BLT Banpres UMKM sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Berikut Ini Syarat BPUM dan Cara Daftar BLT UMKM dengan 4 Lembaga Pengusul

2. Memiliki usaha mikro

3. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan

4. tidak sedang menerima akredit bank.

Baca Juga: Cek BSU dan Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Inilah Cara Mengetahui Nama Penerima BLT Guru Honorer

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Baca Juga: Inilah Syarat dan Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Tahap 5 Gratis dengan Cepat, Tepat secara Online

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x