Nanti Kalian akan Dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Caranya Cek Namamu di eform.bri.co.id

- 25 November 2020, 06:56 WIB
Cara Cek Online Daftar Penerima Bantuan BLT Banpres UMKM di eform.bri.co.id/bpum pakai KTP
Cara Cek Online Daftar Penerima Bantuan BLT Banpres UMKM di eform.bri.co.id/bpum pakai KTP /Dok. Pribadi - Syifa Chusnul Khotimah/

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program BLT UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.

BLT UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

Baca Juga: Ngefans dengan Boy William pembawa acara di Indonesian Idol? Ini Kisah Perjalanan Kariernya

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, seperti dikutip dari Antara.

LaNyalla mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhan pelaku UMKM.

"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” sambungnya.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x