Inilah Cara Cepat Cek dan Login pddikti.kemdikbud.go.id. untuk Mengetahui Penerima BLT Guru Honorer

- 25 November 2020, 06:16 WIB
Login Info GTK Kemdikbud untuk cek penerimaBLT Guru Honorer
Login Info GTK Kemdikbud untuk cek penerimaBLT Guru Honorer /Info GTK

MEDIA PAKUAN - Pendidik dan Tenaga kependidikan yang telah mendaftar sebagai penerima BLT Guru Honorer bisa mengecek langsung secara online menggunakan Link pddikti.kemdikbud.go.id.

Sedangkan untuk perguruan tinggi yang ingin mencari informasi terkait Subsidi gaji bisa menggunakan link pddikti.kemdikbud.go.id,

Adapun Syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini antara lain:

Baca Juga: Inilah Cara Jitu Tahu Penerima BLT Banpres UMKM dan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Link di laman Sini

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020

Baca Juga: Ayo Daftar! inilah 4 Lembaga Pengusul dan Syarat Mendapatkan BLT Banpres UMKM

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian  yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1  Oktober 2020

6)  Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Cara Mengatasi 'Situs Ini Tidak Dapat Fijangkau' Ketika Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

sedangkan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:

1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020

2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

3.) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020

Baca Juga: Cek dan Login info.gtk.kemdikbud.go.id, dan pddikti.kemdikbud.go.id, Dijamin Dapat BLT Guru Honorer

4.) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.

Melansir dari Kemendikbud, Bantuan Subsidi Upah  (BSU) ini hanya hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan kemendikbud.

Calon penerima program ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium dan tenaga administrasi.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x