MEDIA PAKUAN - Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa BLT Banpres UMKM, bisa mendaftarkandiri ke lembaga pengusul yang telah ditentukan,
Baca Juga: Cara Mengatasi 'Situs Ini Tidak Dapat Fijangkau' Ketika Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta
Akan tetapi, untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut, harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagai pelaku usaha mikro yang berhak menerima BLT Banpres UMKM.
Adapun untuk mengetahui lembaga mana saja dan apa persyaratannya yang harus terpenuhi sebagai berikut :
Berikut ini 4 Lembaga pengusul yang dapat membantu para pelaku UKM untuk mendapatkan BLT UMKM.
Baca Juga: Inilah Ramalan 12 Zodiak Yang Paling Cemburuan sampai Cuek tentu Kamu ada Diantaranya
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :
Baca Juga: Update Daftar Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 25 November 2020: Mantap! Sudah Mulai Naik Nih