Ayo Daftar! inilah 4 Lembaga Pengusul dan Syarat Mendapatkan BLT Banpres UMKM

- 25 November 2020, 05:53 WIB
Ilustrasi BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta /ANTARA/Arif Firmansyah

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Rabu, 25 November 2020, NET TV, TV ONE, SCTV, RCTI, GTV dan INEWS TV

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.

Baca Juga: Wow Bantuan Sabun! Kemensos Berikan Bantuan Sembako dan Ribuan Sabun, Inilah Penerimanya

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x