MEDIA PAKUAN - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) pada 22 November 2020 kemarin Semarang paling tinggi.
Hal tersebut diumumkan Ganjar pada sebuah video pers yang di unggah lewat akun resmi instagramnya @ganjar_pranowo.
Dirinya mengatakan penetapan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jateng nomor 561/62 Tahun 2020.
Dalam video tersebut Ganjar mengatakan bahwa UMK tersebut berlaku untuk karyawan yang bekerja satu tahun.
Baca Juga: Upah Minimum Daerah Kabupaten Karawang Meningkat, Inilah Daftar Lengkap UMK wilayah Jawa Barat
"Jadi yang kerja lebih dari satu tahun aturannya tentu berbeda, dan ini menjadi jaring pengaman untuk buruh-buruh di Jateng," ucapnya.
Menurutnya, setelah bupati menetapkan dan berkonsultasi dengan Dewan pengupahan buruh dan juga perusahaan baru hasil ini masuk kepada para pekerja.
Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya telah membuat SK mengenai UMK tersebut mulai pada hari Minggu kemarin.
Baca Juga: Sedihnya Disini! Hasil Keputusan Gubernur Jabar Penetapan UMK, 10 Kota dan Kabupaten Tidak Naik