Tukang, Ahli hingga Konsultan Bangunan Dipanggil Mabes Polri Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

11 November 2020, 16:01 WIB
Gedung Kejagung yang terbakar /

 
MEDIA PAKUAN-Tim Bareskrim polri akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kebakaran gedung Kejaksaan Agung (kejagung) yang terjadi, Sabtu, 22 Agustus silam.
 
Hal itu dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
 
“Tim Bareskrim Polri akan memeriksa saksi JM, Konsultan Perencana Pengadaan ACP,” katanya.
 
Baca Juga: Rokok dan Cairan Pembersih Hanguskan Gedung Kejagung, Polisi Periksa Pengawas Cleaning Service
 
Selain itu, dia mengatakan kepolisian menjadwalkan pemeriksaan kepada konsultan pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) untuk konstruksi bangunan.
 
Ia menambahkan memanggil saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
 
“Pemanggilan itu terkait saksi ahli LKPP tidak hadir pada pemeriksaan kemarin dan akan dijadwalkan pemeriksaan dalam waktu dekat,”katanya.
 
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
 
Ferdy Sambo mengatakan lima dari tersangka merupakan pekerja bangunan.
 
"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di Aula Biro Kepegawaian. Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," katanya.
 
Sebelumnya tim penyidik gabungan dari polri telah menunjuk delapan orang tersangka dalam kasus ini.
 
"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH,” kata Kepala Divisi Humas Polri.  Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
 
Baca Juga: [Breaking News] Kantor Kejagung RI di Jakarta Terbakar, Api Masih Menyala
 
Argo Yuwono mengatakan para tersangka ditetapkan setelah melakukan gelar perkara internal Polri. Kemudian para tersangka disebut lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran.***

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler