Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas, Sepak Terjangnya Tangani COVID-19 Dinanti

31 Oktober 2020, 14:40 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

MEDIA PAKUAN-Mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari bebas murni dan baru saja keluar dari penjara pada Sabtu 31 Oktober 2020 usai menjalani hukuman selama empat tahun.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Lima Grup KPop yang Kemungkinan Bubar pada 2021, Salah Satunya Red Velvet

Ia menyampaikan mantan menkes era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut sudah diserah terimakan dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta ke pihak kuasa hukumnya.

"Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," tutur Rika.

Baca Juga: Pesawat Boeing 767 EgyptAir penerbangan 990 Jatuh di Samudera Atlantik, Ratusan Penumpang Tewas

Tentunya, dengan bebasnya Siti Fadilah ini banyak masyarakat yang menunggu sepak terjangnya dalam menangani pandemi COVID-19 khususnya di Indonesia.

Seperti diketahui, prestasi Siti Fadilah Supari dalam bidang kesehatan dunia tidak bisa dipandang sebelah mata. 

Baca Juga: Tujuh Kasus Pembunuhan Keji Saat Perayaan Halloween

Wanita spesialis di bidang jantung bahkan sempat ia berkonfrontasi dengan organisasi kesehatan dunia (WHO) karena tidak ada keterbukaan dan kejelasan soal pandemi virus flu burung yang menyerang Asia Tenggara beberapa tahun lalu. 

Baca Juga: Lima Kejadian Horor yang Pernah Terjadi Saat Perayaan Halloween

Bahkan sewaktu bersidang di depan WHO dan WHA (World Health Assembly) Siti Fadilah Supari merupakan salah satu orang dipercaya untuk membuat kebijakan program WHO ke depan.

Baca Juga: Puluhan Penumpang Pesawat Singapore Airlines Penerbangan 006 Tewas Akibat Gagal Terbang

Selain itu, ia pun berani tampil untuk memberikan kritik dan saran demi lahirnya sebuah reformasi dalam aturan protokol, demi dunia yang lebih baik.

Baca Juga: Viral Video Dua Anggota TNI Dikeroyok Kelompok Moge Harley Davidson di Bukti Tinggi

Maka dari itu, dengan bebasnya Siti Fadilah Supari banyak khalayak yang menunggu aksinya membantu pemerintah dalam upaya pengentasan pandemi COVID-19 di Indonesia.         

sebelumnya,  Siti Fadilah pada 16 Juni 2017 divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta. 

Baca Juga: Garut Kekurangan Ruang Isolasi Pasien COVID-19

Perbuatan yang dilakukannya adalah merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005.

Baca Juga: Warga Sukabumi Probable Covid-19 Meninggal Terus Bertambah Total Mencapai 40 Orang

Selanjutnya ia menerima suap, sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan alkes I tersebut.**

 

Editor: A. Rohman

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler