Kemenperin Pastikan Masker Berstandar Nasional Indonesia Hanya Sukarela

22 Oktober 2020, 08:53 WIB
Masker produksi Industri Kecil Menengah /DeskJabar/Kodar Solihat

MEDIA PAKUAN-Mencuatnya kabar masker kain harus ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) sempat menimbulkan kekhawatiran para produsen masker. Namun, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan hanya bersifat sukarela.  

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Elis Masitoh berharap dengan kebijakan tersebut para produsen masker khususnya pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dapat meredam kekhawatirannya ) terkait kewajiban sertifikasi (SNI) masker dari kain.

Menurutnya, IKM tetap diperbolehkan membuat masker dari kain, tetapi dianjurkan untuk berpedoman pada parameter SNI 8914:2020 secara sukarela.

Baca Juga: KH Abdullah Syukri Zarkasyi Pimpinan Ponpes Gontor Meninggal Dunia

“Kami sampaikan kembali bahwa tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada di dalam SNI 8914:2020 tersebut, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 dengan lebih baik dan lebih aman digunakan masyarakat,” kata Elis dilansir dari prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 21 Oktober 2020.

Masker yang sudah ada tetap diperbolehkan beredar. Namun kata Elis, tidak diperkenankan mencantumkan tanda SNI sebelum mendapatkan sertifikat SPPT SNI dari Lembaga sertifikasi Produk (LSPro).

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan menjadi tiga tipe, yaitu tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Setahun Jokowi A Minus . Fadli Zon : Rakyat dan Negara Pikul Beban Berat

Selain itu, masker tersebut juga setidaknya harus memiliki minimal dua lapis kain yang terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat tekstil. SNI 8914:2020 tidak berlaku untuk masker yang dipergunakan untuk bayi maupun masker yang terbuat dari kain nir-tenun (nonwoven).

SNI 8914:2020 menyebutkan bahwa masker dari kain dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.

"Tanda SNI yang tercantum pada masker kain merupakan informasi kepada masyarakat dan diharapkan memberikan rasa aman terhadap jaminan kualitas, spesifikasi, dan kemampuan produk dalam melindungi pemakainya,” kata Elis.

Baca Juga: Hari Santri 2020. Fachrul Razi Bahas Resolusi Jihad Hingga Pesantren Rentan Covid 19

Sebelum SNI 8914:2020 ditetapkan, tidak ada pedoman atau parameter untuk pengujian SNI masker dari kain, sehingga industri yang ingin mengetahui kualitas produknya belum bisa mengujikan masker yang dihasilkan.

SNI tersebut dirumuskan dalam waktu kurang dari lima bulan, mengingat kebutuhan masker dari kain meningkat pesat di masa pandemi Covid-19.

Dikatakan, pengurusan sertifikat SPPT SNI saat ini terdapat beberapa LSPro, baik milik pemerintah maupun LSPro swasta yang sedang mengajukan permohonan penunjukan sebagai tempat uji kepada BSN.

Baca Juga: Tak Perlu Antri di Bank! Cara Cek Bantuan UMKM Cukup Melalui e-Form BRI

“Kami sangat mengapresiasi minat masyarakat terhadap SNI masker kain ini. Sebagai informasi, Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung di bawah Kemenperin juga telah mengajukan proses penunjukan tersebut. Bahkan saat perumusan SNI ini, sebagian besar pengujian kain dilakukan di laboratorium BBT Bandung,” ujar Elis.

Elis menambahkan, pihak industri bisa berkonsultasi pengujian SNI produk masker kain untuk menghindari tambahan biaya yang tidak diperlukan.

Artikel ini disadur dari PRFMNews judul "Kabar Baik Bagi Produsen Masker, Pemerintah Tegaskan Penerapan Masker Kain SNI Bersifat Sukarela".***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Prfmnews

Tags

Terkini

Terpopuler