UU Cipta Kerja Disahkan Fraksi Demokrat dan PKS Menolak

5 Oktober 2020, 21:37 WIB
Buruh Menjerit, RUU Cipta Kerja Sah Jadi Undang-Undang Walau Diwarnai Interupsi Partai Oposisi /ANTARA FOTO

MEDIA PAKUAN-Digelarnya rapat paripurna DPR RI pengesahan Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Senin 5 Oktober 2020 membuat harapan masyarakat Indonesia pupus.

Publik yang tidak banyak berharap terhadap RUU Omnibus Law ini malah mendapat hasil bahwa RUU ini lebih cepat disahkan dari jadwal sebelumnya.

Bahkan DPR lebih cepat menggelarnya pada Senin, 5 Oktober 2020.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI ke 7 Masa Persidangan tahun 2020-2021 ini dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis 8 Oktober 2020.

Rapat Paripurna ini berlangsung secara daring melalui media sosial Facebook, Youtube, Twitter, Periscope, dan streaming TVR Parlemen.

Baca Juga: Petugas Gabungan di Kalbar Gagalkan Penyelundupan 7,3 Kilogram Sabu

Meski banyak ditonton warganet, rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin ini mendapat komentar mengecewakan.

Diplatform Youtube misalnya, sampai pukul 16:21 WIB, siaran rapat paripurna ini ditonton oleh 2,1K penonton.

Kolom live chat yang ada di platform tersebut pun dipenuhi oleh komentar yang berisi penolakan seperti tagar #TolakOmnibusLaw, #MosiTidakPercaya, #JegalSampaiGagal, atau komentar lain seperti "Sudah Krisis", "Ini rakyat masih didenger enggak sih", "rakyat mana yang kau perjuangkan, DPR?", hingga ajakan untuk aksi dan memboikot penyelenggaraan Pilkada jika DPR dan Pemerintah tetap ngotot mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan mengabaikan aspirasi publik.

Adapun rapat yang digelar mulai pukul 15;30 WIB ini dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Baca Juga: Ini 36 iIndikator Cara Baru Tanggulangi COVID-19 di Jabar

Seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Sesudah dibuka oleh pimpinan sidang, Ketua Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang juga Ketua Badan Legislasi Suparman Andi Agtas maju membacakan laporannya.

Menurut Andi, RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas pada 64 kali rapat sejak April 2020 yang pembahasannya dilakukan secara maraton, siang dan malam baik hari kerja maupun hari libur, di masa sidang maupun masa reses.

RUU ini, kata Andi terdiri dari 15 Bab 174 pasal dan berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7.197 daftar inventarisasi masalah.

Dalam rapat pembahasan, tujuh partai menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa ke pembicaraan tingkat II dan disahkan di paripurna.

Sementara dua fraksi lain yakni Demokrat dan PKS menolak.

 Baca Juga: Puluhan Petugas Dikerahkan Perbaiki Gedung Dibaleka Depok yang Bocor

"Perdebatan antara fraksi terkait materi-materi cukup dalam dan satu klaster yang melalui perdebatan luar biasa adalah klaster ketenagakerjaan," kata Andi.

Usai Ketua Baleg membacakan laporannya, pimpinan rapat hendak menawarkan kepada forum agar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menyampaikan pandangannya di muka sidang.

Namun Anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman meminta pimpinan mendahulukan pandangan fraksi. Apalagi, Demokrat merupakan satu dari dua fraksi yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Setelah ada perdebatan hangat, seluruh fraksi dipersilakan untuk maju satu per satu menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing.

Marwan Cik Asan yang mewakili Fraksi Partai Demokrat menyebut kalau pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja terlalu terburu-buru.

Marwan yang menyampaikan pandangannya setelah F-PDIP, F-Gerindra, F-Golkar, F-Nasdem, dan F-PKB ini menilai sebagai RUU yang punya cita-cita memudahkan jalannya usaha, meningkatkan investasi, dan lapangan kerja, hendaknya RUU ini memberikan jaminan kepastian hukum pada semua pihak.

"Sangat disayangkan niat baik pemerintah tidak dibarengin dengan pembahasan yang ideal, karena terburu-buru dan kurang mendalam," kata Marwan.

Baca Juga: Satpol PP Tangerang Menggerebek Hotel yang Sediakan Jasa PSK

Padahal, RUU ini harusnya bersifat prospektif dan jangka panjang serta bermanfaat bagi masyarakat. RUU ini, menurut fraksinya Marwan, harus jadi roadmap Indonesia ke depan.

Namun, setidaknya ada beberapa alasan yang membuat RUU ini jadi pincang seperti pembahasan yang tidak cermat karena terburu-buru. Hak dan kepentingan kelompok kerja yang diabaikan, hingga bergesernya semangat Pancasila ke arah ekonomi yang lebih kapitalistik dan neoliberalistik.

"Selain tak substansial pembahasannya juga cacat prosedur karena UU yang krusial ini pembahasannya kurang transparan dan akuntabel. Kurang melibatkan masyarakat, stakeholder, dan jaringan civil society," ucap dia.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan itu, Fraksi Partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU. Menurutnya banyak hal yang harus dibahas kembali secara mendalam dan komprehensif.

"Tidak harus terburu-buru, kami menyarankan pembahasan yang melibatkan stakeholder agar menghasilkan produk perundang-undangan yang tidak berat sebelah," ucap dia.

Selain Fraksi Partai Demokrat, penolakan yang sama juga disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Baca Juga: Mentan Yasin Limpo Bidik Pulau Buru Menjadi Lumbung Pangan

Disampaikan oleh Amin AK, Fraksi PKS secara umum mengkritisi RUU Cipta Kerja baik secara formil dalam proses pembahasan dan substansi yang dinilai berlawanan dengan konstitusi.

Di antara ketentuan yang ditolak dalam RUU ini di antaranya karena RUU tersebut dinilai memuat substansi liberalisasi SDA yang akan mengancam kedaulatan dan merugikan buruh melalui perubahan ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha.

RUU Ciptaker juga berpotensi merusak lingkungan hidup, membuka ruang liberalisasi pendidikan, dan tidak sejalan dengan kepentingan nasional.

Pandangan fraksi pun diakhiri penyampaian dari F-PAN dan F-PPP.  F-PAN menerima dengan catatan.

Sementara seperti lima fraksi lainnya minus Demokrat dan PKS, F-PPP menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja agar disahkan menjadi UU.

Rapat sempat memanas usai pandangan dari masing-masing fraksi disampaikan. Suasana riuh kala Fraksi Partai Demokrat kembali menegaskan agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak jadi disahkan.

Baca Juga: Cerita Lucu Poster dibalik Ucapan Peringatan Hari Guru Sedunia, Mari Kita Rayakan

Beberapa anggota fraksi Partai Demokrat yang keukuh adalah Benny K Harman, Irwan, dan Didi Irawadi Syamsudin.

"Lihat ke luar, kali ini penolakan sangat dahsyat dari publik, apakah kita bijaksana kalau tetap memaksakan UU yang kontroversial saat pekerja menderita karena Covid-19? Kami meminta ditunda, tapi kalau pimpinan tetap memaksakan ini, kami minta voting saja. Ini aspirasi dari publik," ucap Didi.

Benny kemudian melanjutkan penolakan Didi. Dia meminta Fraksi Demokrat kembali diberi waktu menyampaikan penolakan sebelum Pemerintah menyampaikan pandangannya. Namun Azis Syamsudin sebagai pimpinan rapat menolak.

Sempat terjadi ketegangan hingga kemudian Fraksi Partai Demokrat memilih walk out.

Baca Juga: Jumlah Pasien Baru Covid-19 di Purwakarta Kembali Bertambah

"Kalau demikian, kami memilih walk out dan tidak bertanggung jawab pada keputusan rapat ini," ucap Benny yang diiringi riuh suara anggota dewan lainnya.(Manaf)

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler