Haris Azhar Kritisi Rencana Perubahan Seragam Satpam Mirip Polisi

19 September 2020, 18:24 WIB
Ilustrasi. Warna baju satpam akan diganti mirip dengan seragam polisi. /RRI

MEDIA PAKUAN-Pemerhati hukum dan HAM, Haris Azhar, mengkritisi kebijakan Kapolri yang merubah seragam satuan pengamanan atau satpam menjadi mirip seragam polisi. Menurutnya, langkah itu belum mendesak

“Menurut saya ini konyol, kalau misalnya mengganti seragam satpam dengan coklat. Yang penting diperbaiki dari satpam itu kualitas, skill-nya, dan kapasitasnya," kata Haris, Jumat, 18 September 2020.

Perubahan tersebut sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

Ada dua alasan bagi Harus untuk menyoroti kebijakan tersebut, yaitu estetik dan etik. Dari sisi estetik, dia menyoroti filosofi seragam satpam mirip polisi dengan warna coklat yang disebut warna bumi. Filosofi itu tak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini yang masih banyak persoalan dan perlu solusi jawaban.

Dia pun mempertanyakan dari aspek etis jika seragam satpam diganti warna menjadi mirip polisi.

Haris menyarankan, lebih baik negara memperhatikan kebutuhan satpam daripada sekadar ganti seragam.

Haris juga mengkritisi asal pendanaan seragam ini. Sebab, di tengah pandemi Covid-19, semua lembaga atau instansi pemerintah sesuai instruksi Presiden Joko Widodo mesti menghemat anggaran.

"Kok ini malah kepolisian mengagendakan mengubah seragam. Apa nanti diserahkan ke masyarakat, terus masyarakat patungan lagi untuk tujuan mempolisikan masyarakat," ujar Haris.

Baca Juga: Seiring Perwal Protokol Kesehatan diterbitkan, Penambahan Pasien Covid-19 Resahkan Warga

Menurutnya, perubahan warna seragam satpam hanya untuk menakut-nakuti masyarakat. "Ini tujuannya hanya menakut-nakuti masyarakat dengan polisi di mana-mana karena warna coklat identik dengan polisi," tambah eks Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu.

Jika polisi ingin dekat dengan masyarakat, kata Haris, tak bisa hanya dengan mengganti warna seragam satpam menjadi mirip polisi. Dia tidak ingin, masyarakat yang butuh perlindungan dan kehadiran polisi tapi yang muncul nanti justru satpam dengan seragam coklat.

"Jangan di saat tertentu kita nanti butuh polisi hadir. Terus kita lihat dari jauh sudah ada si coklat itu ternyata itu satpam. Karena urusan remeh-temeh yang kecil-kecil tulisan satpam, polisi, itu kan enggak kelihatan dari jauh," jelas Haris.

Bagi Haris, ide seragam mirip polisi saat ini tak penting dan belum mendesak. "Jadi, menurut saya, ide ini tidak valid, tidak penting, tidak ada urgensinya, tidak ada kebutuhannya," sebut Haris.

Sementara Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyampaikan, sesuai penjelasan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Awi Setiyono bahwa tujuan perubahan seragam satpam itu ada alasannya.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Bebas dari Rutan Salemba, Begini Tanggapan Angel Lelga

Dia bilang warna coklat memiliki filosofi sebagai warna bumi dan batu yang melambangkan kebersehajaan, stabilitas, rasa aman.

"Filosofi yang disampaikan tadi yang pertama adalah menumbuhkan kedekatan emosional antara satpam dengan anggota polisi," kata Ahmad.

Dia berharap, dengan perubahan seragam satpam ini diharapkan bisa menumbuhkan pelaksanaan fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat.

"Artinya, semakin banyak anggota kepolisian atau yang melaksanakan fungsi kepolisian atau semakin melaksanakan perbantuan kepada kepolisian," tutur Ahmad.

Meski nanti punya warna sama, Ahmad mengatakan dari tulisan dan jenis pangkat dalam seragam dipastikan berbeda. Misalnya, polisi misalnya memiliki pangkat bintara, perwira pertama, perwira menengah. “Satpam pangkatnya ada tiga yaitu mulai manajer, supervisor, dan pelaksana,” katanya.

Baca Juga: Empat Selebriti Tanah Air diusia 48 Tahun Masih Terlihat Muda dan Imut

Sebelumnya, Polri menyampaikan penggunaan seragam baru satpam berwarna cokelat akan mulai berlaku pada 2021. Hal ini merujuk beleid Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler