Layanan SIM Keliling Khusus Wilayah DKI Jakarta, Hari Ini, Sabtu 30 Desember 2023: Berikut Lokasi Resminya

30 Desember 2023, 08:50 WIB
Layanan Mobil SIM keliling dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat /Saeful Ridwan /PR Sumedang

MEDIA PAKUAN - Layanan SIM Keliling untuk DKI Jakarta dibuka kembali oleh Polda Metro Jaya, pada hari ini, Sabtu 30 Desember 2023.

Pada Rabu ini, lokasi dan waktu jam layanan SIM Keliling telah kami rangkum dalam artikel ini terkhusus untuk DKI Jakarta saja. 

Bagi kalian yang berniat untuk memperpanjang kartu Surat Izin Mengemudi, bisa datang ke lokasi sesuai domisili masing-masing ya

Baca Juga: Sandiaga Uno Optimis Jutaan Wisatawan Asing akan Membanjiri Indonesia Lewat Wisata Demokrasi saat Pemilu 2024

Inilah titik lokasi utama layanan SIM Keliling wilayah DKI Jakarta hari ini.

  • Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara : LTC Glodok
  • Jakarta Barat : Mall Citraland
  • Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk jam operasional semua lokasi dimulai pada pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Namun layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SIM habis, maka perpanjangan SIM dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.

  1. Membawa KTP asli dan fotocopy
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
  3. Bukti cek kesehatan
  4. Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah DKI Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Baca Juga: 17 juta Lapangan Kerja, Janji Sandiaga Uno pada Emak-emak Sukabumi jika Ganjar - Mahfud Menang Pilpres

Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Ibukota Jakarta pada hari Sabtu 30 Desember 2023.***

Editor: Ahmad R

Tags

Terkini

Terpopuler