Hari Fitrianto: Gibran jadi Kartu Truf Bagi Prabowo pada Pilpres 2024

29 Oktober 2023, 11:29 WIB
Hari Fitrianto: Gibran jadi Kartu Truf Bagi Prabowo pada Pilpres 2024 /Youtube

MEDIA PAKUAN - Adapun pernyataan yang disampaikan Politik Universitas Airlangga (Unair) Hari Fitrianto bahwa Gibran Rakabuming Raka menjadi kartu truf bagi Prabowo Subianto untuk meraup suara pemilih milenial dan generasi Z pada Pilpres 2024.

"Gibran ini satu-satunya kandidat yang di bawah 40 tahun, sedangkan Pak Prabowo senior 'citizen'," tutur Hari di Surabaya, pada Minggu 29 oktober 2023.

Terkait, peran Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, itu adalah memangkas 'gap' atau selisih usia yang jauh antara Prabowo Subianto dengan milenial dan gen z.

Adanya perbedaan latar belakang usia membuat Gibran lebih mampu mengimbangi tren isu yang berkembang di kalangan para pemuda.

Baca Juga: Kondisi Luhut Binsar? Terkait Program Hilirisasi Opung Berkomentar: Perlu Pemimpin yang Kuat!

"Bisa dibayangkan dampaknya kalau dari segi pemilih itu hanya ada Gibran yang mewakili usia itu," ujarnya.

Pemilih muda yang terdiri atas daftar pemilih tetap (DPT) milenial dan gen Z mempunyai jumlah yang tergolong besar pada pesta demokrasi tahun depan yang mencapai 56,45 persen.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, DPT milenial mencapai 68.822.389 pemilih atau 33,60 persen dan pemilih kalangan generasi Z sebesar 46.800.161 pemilih atau 22,85 persen dari total keseluruhan DPT yang berjumlah 204.807.222 pemilih.

Selain itu,Hari juga menyatakan peluang dalam meraup suara pemilih muda memang terbuka pada pasangan Prabowo-Gibran.

Namun,putra sulung dari Presiden Joko Widodo tersebut harus lebih awal dalam membangun citra sebagai sosok yang menjadi motivasi bagi kalangan anak muda.

Baca Juga: Inilah! Resep Cara Membuat Ikan Bakar Yang Super Enak dan Nikmat

"Jadi tinggal bagaimana Gibran bisa meyakinkan mereka (milenial dan gen Z)," tuturnya.

KPU RI telah membuka masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana hal diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Diketahui saat ini,hanya terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Tak hanya itu,pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler