Tersandung Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Divonis 9 Tahun Penjara: Diduga Gratifikasi

23 Agustus 2023, 15:07 WIB
Ilustrasi jual beli jabatan, bupati Bangkalan dipenjara /Freepik/master1305/

MEDIA PAKUAN – Diketahui Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) menjerat  Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul altif Amin.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dan di duga penerima gratifikasi.

KPK menyebut di duga Abdul Latif menerima uanag senilai Rp5,3 Miliar dan menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan elektabilitasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya memvonis Bupati nonaktif Abdul Latif Imron akan di penjara selama Sembilan tahun pada selasa malam 22 Agustus 2023.

Baca Juga: Puslabfor Polri Selidiki Penyebab Kebakaran Laboratorium IPB Yang Tewaskan Mahasiswi S2

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun,dan pidana denda uang Rp300 juta sebsider 4 bulan penjara” kata ketua Majelis Hakim Darwanto membawa putusan Selasa malam sekitar pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menuntut terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun, denda sebesar Rp500 juta dan subsider enam bulan kurungan penjara.

Meskipun akhirnya tedakwa di vonis lebih ringan dari tuntutan tersebut, hal ini tidak mengurangi beratnya hukuman yang harus dijalankan Ra Latif.

Baca Juga: Kontra Persik Kediri, 6 Pemain PSIS Semarang Absen, Pelatih Gilbert: Siapkan Pemain Pengganti, Siapa Saja?

Bupati Bagkalan Periode 2018-2023 itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu 1 tahun, dan bila tidak mempu membayar maka harta bendanya aka disita.

Dan apabula terdakwa tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hkumanya akan bertambah selama 3 tahun.

Tak hanya itu majelis juga menambahkan hukuman untuk terdakwa, yaitu tidak boleh dipilih menjadi bupati public selama 5 tahun.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia VS Korea Pada Babak 12 Besar AVC Senior Men's Volleyball Championship 2023

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih sebagai penjawabt public selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana” kata ketua Majelis hakim lagi.

Dan sementara itu JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz menyatakan bahwa mereka menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim.***Amalia

 

 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler