Pemohon SIM dan STNK Mati Lewat 3 Mei 2023, Wajib Mengikuti Proses Penerbitan Baru

24 April 2023, 07:05 WIB
Jangan Khawarit Bagi Pemilik SIM dan STNK Mati Priode Libur Lebaran dapat Mengurusnya hingga 3 Mei 2023 /Istagram/Korlantas Polri

MEDIAPAKUAN - Sebenarnya Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak boleh kedaluarsa sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Sebab, JIKA SIM kita sudah lewat masa berlakunya dinyatakan sudah tidak sah walau sehari pun, sehingga harus melakukan perpanjangan dengan proses penerbitan SIM baru.

 

Yakni melalui proses persyaratan administrasi, ujian dan ketentuan PNBP penerbitan SIM Baru.

Namun untuk kali ini SIM masih bisa diperpanjang dan tidak perlu bikin baru lagi.

Kepemilikan SIM bisa diperpanjang meski sudah mati terhitung pada bulan Maret lalu.

Namun, dalam rangka libur Idulfitri Nasional 1444 Hijriah.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara layanan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Daan Mogot.

Baca Juga: Barcelona Semakin Nyaman Untuk Mendapatkan Juara La Liga Pada Musim Ini, Usai Tumbangkan Atletico Madrid

Menurut pantauan Mediapakuan.com Gerai SIM serta SIM Keliling tidak beroperasi selama 19-25 April 2023. Kabar tersebut disampaikan mereka melalui akun Twitter @tmcpoldametro beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, masyarakat yang memiliki SIM dan STNK mati dalam periode libur Lebaran dapat mengurusnya pada 26 April hingga 3 Mei 2023.

Yang tertuliskan" “Pemohon yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM ketika 26 April hingga 3 Mei 2023 wajib mengikuti proses penerbitan baru,” .***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler