Pegawai Swasta Bakal Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah

5 Agustus 2020, 22:32 WIB
ILUSTRASI /EVIYANTI/PIKIRAN-RAKYAT.COM /

MEDIA PAKUAN-Pemerintah berencana memberikan bantuan kepada para pegawai yang bekerja di sektor swasta, khususnya yang mendapat gaji di bawah Rp 5 juta. Penerima adalah pegawai yang terdampak pandemi Covid-19.

Skema ini sebagai salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Seperti yang dilansir dari Galamedianews.com, nantinya setiap masyarakat yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan bergerak di sektor-sektor yang ditetapkan pemerintah, akan diberikan santunan tambahan Rp600 ribu selama 6 bulan lamanya.

Rencana tersebut saat ini masih berada pada proses finalisasi.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga sektor pariwisata."Insya Allah, tunggu tanggal mainnya ya," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Selasa 4 Agustus 2020.

Baca Juga: Museum Prabu Siliwangi Punya Koleksi Benda Bersejarah dari Turki

Sementara itu Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menambahkan, wacana tersebut masih dikaji oleh internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Ia menjelaskan, wacana tersebut untuk mendongkrak daya beli masyarakat ditengah pandemi.

Artikel ini telah tayang di Galamedianews.com dengan judul “Presiden Jokowi Akan Bagikan Rp 600 Ribu untuk Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Selama 6 Bulan”."Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus.

Yustinus menyampaikan bahwa nominal dan jangka waktu pemberian bantuan masih dalam tahap pengkajian.

Pemerintah saat ini juga tengah mendata jumlah pegawai yang akan mendapat bantuan tersebut."Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan masih difinalisasi," ujarnya.

Seperti diketahui, empat bidang PEN sebagai dampak pandemi Covid-19 mulai menyerap anggaran yang digelontorkan pemerintah Rp 695,20 triliun.

Anggaran di bidang kesehatan sebesar Rp87,5 triliun yang sesuai dengan Perpres 72 tahun 2020 telah dibuatkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp44,8 triliun.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Bocah Delapan Tahun di Sukabumi Jadi Korban Pencabulan Pamannya Sendiri

Dari anggaran yang masuk ke dalam DIPA, telah terealisasi sebesar Rp6,8 triliun atau 7,8 persen terhadap pagu dalam Perpres 72/2020 dan 15,2 persen terhadap DIPA.

Di pos perlindungan sosial, pagu yang ditetapkan dalam Perpres 72/2020 yakni sebesar Rp203,9 triliun dan telah dibuatkan DIPA sebesar Rp165,3 triliun.

Sementara dari anggaran yang telah masuk ke dalam DIPA, Rp80,14 triliun telah disalurkan atau sekitar 39,31 persen terhadap pagu dan 48,4 persen terhadap DIPA.

Kemudian dukungan UMKM yang ditetapkan dalam pagu sebesar Rp123,7 trilun dan telah dibuatkan DIPA senilai Rp40,3 triliun.

Dana yang telah tereksekusi dari DIPA tersebut  sebesar Rp31,06 triliun atau 25,3 persen dari pagu dan 77 persen terhadap DIPA.

Selanjutnya, insentif dunia usaha yang ditetapkan dalam pagu Perpres 72 tahun 2020 sebesar Rp120,6 triliun telah dibuatkan DIPA senilai Rp54,95 triliun.

Dari besaran DIPA tersebut, Rp16,49 triliun di antaranya telah terealisasi atau sekitar 13,67 persen terhadap pagu dan 30 persen terhadap DIPA.

Baca Juga: Inilah Empat Pemain dengan Transfer Besar di Liga Inggris Musim Panas 2020

Sedangkan pada pos sektoral dan pemda yang ditetapkan dalam pagu sebesar Rp106,1 triliun, Rp33,38 triliun di antaranya telah dimasukkan ke dalam DIPA.

Dari besaran anggaran DIPA tersebut telah terealisasi sebesar Rp7,27 triliun atau 6,6 persen terhadap pagu dan 20,9 persen terhadap DIPA.

Sementara untuk dukungan koorporasi sebesar Rp53,57 triliun terimplementasikan dalam bentuk pinjaman dan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN.(***)

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Portal Jogja (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler