Berikut Persyaratan Pendaftaran Sehati 2023, Begini Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 tahun 2022

16 Januari 2023, 11:03 WIB
Ilustrasi pelaku usaha harus segera mengurus sertifikat halal kata BPJPH Kemenag./Pixabay/ /

MEDIA PAKUAN -Pemerintah melakukan pembenahan terkait produk makanan dan minuman yang di konsumsi masyarakat.

Sertifikat halal sebuah produk makanan dan minuman sangat penting, pada 2 Januari 2022 sertifikat hal gratis (sehati) di luncurkan yang di atur Kemenag.

Kepala BPJPH M. Aqil Irham, mengatakan pihaknya ada 1 juta kuota sertifikasi halal gratis, dan produk makanan dan minuman tak bersertifikat halal bakal ditarik dari peredaran.

Adapun persyaratan pendaftaran Sehati 2023 secara gratis harus mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH 2023 Kategori Anak Sekolah, Cukup Login cekbansos.kemensos.go.id

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

Baca Juga: Anti Gagal! Inilah Resep Kue Mangkok Manis dan Lembut Lengkap dengan Cara Buatnya

7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

Baca Juga: Bila Anda Belum Tahu! Ini Persyaratan Pendaftaran Sehati 2023: Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 tahun 2022

12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Dengan demikian para pengusaha yang akan mendahtarkan produk bersertifikat halal harus memenuhi 14 ketentuan Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022.***

Sumber Kemenag

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler