Awas Bila Diberlakukan 2023, Mobil dan Motor Jadi Bodong Jika STNK Mati 2 Tahun: Kok Bisa?

3 Januari 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi mobil, bila tidak segera memperpanjang STNK selama 2 Tahun aoan dianggap bodong /Antara/Rony Muharrman/

MEDIA PAKUAN - Motor jadi bodong jika STNK mati 2 tahun akan diberlakukan mulai tahun ini. 

Semua data akan dihapus dari kepolisian meski masa berlaku STNK lima tahunan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyatakan aturan ini sudah terbit sejak 2009. Tapi baru akan ditetapkan paling cepat tahun ini.

Pihak kepolisan menyatakan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini.

Baca Juga: PKH 2023 Segera Cair, Buruan Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan BLT hingga Rp750.000

Terutama bagi pemilik kendaraan mobil dan motor sebagai bentuk upaya meningkatkan  masyarakat agar disiplin taat pajak.

Ketentuan tersebut otomatis  tidak bisa memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan semua  datanya akan dihapus dari kepolisian.

Bila hal ini  sudah resmi diberlakukan tentu bakal mempersulit pemilik.

Kondisi ini jiwa sewaktu-waktu dibutuhkan: Semisal anggunan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pertamina Menurunkan Harga BBM Jenis Pertamax Mulai 3 Januari 2023

Lantaran motor bodong, dianggap tidak memiliki STNK, jika ada razia polisi pasti terkena tilang dan didenda Rp500.000, sebagaimana tercandum dalam Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ.

Selanjutnya tak bisa didaftarkan lagi dan tidak dapat melakukan pengurusan surat kendaraan seperti balik nama hingga pembayaran pajak yang berimbas pada penurunan harga jual.

Dengan demikian jika data sudah dihapus, maka kendaraan menjadi bodong dan tidak legal digunakan di jalan umum.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler