Aliran Bab Kesucian di Sulsel Dianggap Sesat: Tidak Sholat 5 Waktu, Haramkan Daging Ikan dan Susu

3 Januari 2023, 12:28 WIB
Ilustrasi sembahan aliran sesat. /pixabay/

MEDIA PAKUAN - Indikasi adanya kelompok yang diduga mengajarkan aliran sesat terjadi di daerah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aliran sesat yang dinamai Bab Kesucian itu pertama kali diketahui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Pelapor menyebutkan bahwa kelompok tersebut mengajarkan untuk mengharamkan konsumsi daging ikan dan susu.

Aliran Bab Kesucian dipimpin oleh seorang ulama yang berada di Gowa, Sulsel. Hal itu diketahui karena salah satu keluarga pelapor termasuk dalam pengikutnya.

"(Aliran) yang mengharamkan makan daging ikan dan susu. bahkan tidak lagi menjalankan salat lima waktu," kata pelapor.

Baca Juga: 18 Jadwal Persija Jakarta di Putaran Kedua BRI Liga 1 Indonesia, Laga Pertama Lawan Persib Bandung

Menanggapi laporan tersebut, MUI Sulsel menjelaskan beberapa kriteria yang dapat disebut sebagai aliran sesat berdasarkan fatwa MUI :

1. Mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima

2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah

3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran

4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran

5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir

6. Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam

7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul

8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir

9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke Baitullah, salat wajib tidak 5 waktu

10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’I, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya

"Berdasarkan informasi pelapor, maka ada beberapa hal yang menyebabkan Yayasan yang pusatnya di Gowa dapat dinyatakan sesat," kata MUI Sulsel dalam keterangannya.

Baca Juga: Marak Kasus Persetubuhan terhadap Anak, Polres Sukabumi Kota Dorong untuk Aktifkan Edukasi Seks Sejak Dini

Kriteria yang membuat aliran tersebut dianggap sesat menurut MUI Sulsel adalah pertama, mengharamkan konsumsi daging ikan dan susu yang bertentangan dengan hadits Nabi Muhammad SAW.

"Dari Abi Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda : tentang laut, airnya bersih dan bangkainya (ikan) adalah halal".

"Demikian pula susu kambing dan susu sapi. Rasulullah saw termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi. Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," kata MUI Sulsel.

Kemudian aliran Bab Kesucian mengajarkan untuk tidak melaksanakan shalat lima waktu yang merupakan rukun Islam wajib dikerjakan oleh setiap Muslim.

MUI Sulsel menjelaskan, hal tersebut sudah jelas menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) dan termasuk dalam kategori kekufuran atau sudah jelas telah keluar dari Islam.

"Atas poin-poin yang disebutkan di atas, maka aliran tersebut dianggap sesat. Setelah kami mendapatkan informasi dari pesan yang anda kirim ke kami, Tim Media MUI Sulawesi Selatan melakukan cross check apakah betul Yayasan tersebut ada di Gowa," ujar MUI Sulsel.

Baca Juga: Pergerakan Tanah Pasir Suren Makin Berbahaya! Bupati Sukabumi Instruksi Dinas Terkait Bergerak Cepat

"Ternyata, berdasarkan titik lokasi yang ada di google map, memang betul adanya sesuai dengan titik lokasi tersebut, dimana cukup dekat dengan Kampus UIN Alauddin Makassar dan kondisi jalan ke Yayasan tersebut cukup baik," katanya.

MUI Sulsel mengungkapkan pemimpin aliran sesat tersebut merupakan pendatang dari daerah Sumatera yang menikahi wanita asl Gowa.

Setelah mendirikan yayasan, menurut MUI Sulsel saat ini aliran Bab Kesucian tersebut menjadi tertutup dengan masyarakat.

"Pimpinan Yayasan yang dimaksud juga ternyata hanya pendatang dari Sumatera yang pernah masuk di salah satu aliran agama di Sulawesi Selatan dan menikah dengan warga Gowa yang mempunyai lahan yang saat ini dibangun sebagai pusat Yayasan tersebut," cetusnya dilansir dari pikiran-rakyat.com, Selasa 3 Januari 2023.

Baca Juga: Mohamed Salah Gagal Pecahkan Rekor Liga Inggris, Buntut dari Kekalahan 1-3 Atas Brentford

"Sesuai dengan info dari warga setempat, sewaktu masih belajar di Aliran tersebut, pimpinan yayasan masih sering bersilaturahmi dengan warga setempat, tetapi sewaktu mendirikan Yayasan tersebut, dia telah menutup diri dengan warga sekitar," pungkasnya.

Saat ini pihak MUI Sulsel telah berkomunikasi dengan pemerintah dan pihak berwajib untuk menindaklanjuti aliran sesat tersebut dan melakukan pembinaan terhadap mereka.

"Demikian pula kepada masyarakat dihimbau agar menjauhkah diri dari aliran yang bisa menyesatkan akidah, terutama aliran seperti ini," ujarnya.

Sejauh ini pihak Kementerian Agama telah menerima informasi terkait adanya indikasi aliran sesat di Sulawesi Selatan yang bernama Bab Kesucian.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler