Kasus Gagal Ginjal Akut, Dua Perusahaan Farmasi Terancam Kena Pidana, Bareskrim Polri dan BPOM Gelar Perkara

1 November 2022, 15:11 WIB
Bareskrim dan BPOM Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut /Kepala BPOM RI Penny K. Lukito/

MEDIA PAKUAN - Kasus gagal ginjal akut di Indonesia sudah mencapai ratusan pasien yang berujung kematian.

Tim Gabungan Bareskrim Polri akhirnya ikut mengambil tindakan untuk gelar perkara kasus gagal ginjal akut.

Gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri bertujuan untuk menentukan kasus gagal ginjal akut memenuhi unsur pidana dan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Iya, hari ini gelar perkara untuk meningkatkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto dikutip dari Antara, Selasa 1 November 2022.

Baca Juga: Mabes Polri Perintahkan Seluruh Polda: Tim Khusus Gabungan Tangani Gagal Ginjal Akut

Gelar perkara tersebut melibatkan pihak BPOM dan Kementerian Kesehatan. Sementara dari unsur Bareskrim terdiri atas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).

Penyidik akan menyampaikan hasil gelar perkara usai melakukan berbagai macam pemeriksaan. Terutama dalam hal ini tim akan mengkaji seluruhnya termasuk dari aspek medis.

"Ini masalahnya kan urusan medis, ini di sini kan harus ada ahli, enggak bisa Dittipidter sebagai penyidik terus menjawab tentang medis, akan kesulitan, terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugas nanti mana yang perlu didalami harus semuanya komprehensif," ungkapnya.

Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri menemukan dua produsen obat farmasi swasta di Indonesia yang menggunakan zat propilen glikol sebagai bahan baku hingga melampaui batas aman.

Baca Juga: Napi Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang Berhasil Ditangkap ! Bokir Tak Berkutik Ditangkap di Gang

Industri farmasi pertama adalah PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten yang didapati ada ribuan produk obat sirop bermerek dagang Flurin DMP yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Industri farmasi kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara. Tim gabungan menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk.

Barang bukti yang diamankan akan menjadi bahan pemeriksaan berikut dokumen pengadaan bahan baku tersebut yang akan ditelusuri lebih jauh jangkauan distribusinya.

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Serang, Banten mengatakan dua perusahaan farmasi tersebut terancam pasal berlapis apabila terbukti ada kaitannya dengan kematian konsumen.

Baca Juga: Gunakan Bom Kotor, Inspektur PBB Datangi Situs Nuklir Ukraina, Rusia: Lakukan Kecurangan

"Jika terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, maka akan ada ancaman pasal lain," kata Penny.

Dia mengatakan hukuman yang akan diberikan yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196, Pasal 98 ayat 2 dan 3 tentang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar keamanan khasiat, keamanan, dan mutu dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Kemudian pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler