Autopsi Ulang, Keluarga Minta Sejumlah Organ Tubuh Brigadir J

27 Juli 2022, 17:16 WIB
Tangkapan Layar Proses Autopsi Ulang Brigadir J/ Instagram /Uma Farhan/Subangtalk

MEDIA PAKUAN - Autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dilakukan hari ini, Rabu 27 Juli 2022.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan sejumlah organ tubuh almarhum yang diduga alami penyiksaan akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu diungkapkan usai mendapat hasil pembicaraan dari tim forensik Mabes Polri bersama tim eksternal dan perwakilan keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Pernah Dikunci di Kamar oleh Wanita Arab Saudi, Beginilah Kisah Herman Seorang TKI Pegawai Hotel

Dibawanya sejumlah organ tubuh Brigadir J ke Jakarta, menurutnya disebabkan rumah sakit di wilayah Jambi tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk beberapa organ tubuh dari Brigadir Yosua bakal dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan karena di Jambi tidak bisa dilakukan," kata Johnson Panjaitan di Jambi, Rabu, 27 Juli 2022.

Dalam proses autopsi ulang atau ekshumasi, beberapa elemen dilibatkan baik dari internal maupun eksternal Polri.

Hal itu dilakukan demi menjaga seluruh proses berlangsung sesuai keinginan bersama.

Baca Juga: Dituding Ngemis Dana Pembangunan Masjid Al Mumtadz oleh Rudi S Kamri, Ridwan Kamil Beri Jawaban Begini

Mulai dari TNI, perguruan tinggi, hingga dokter perwakilan keluarga yang ditunjuk juga dilibatkan dalam autopsi ulang.

"Ini kami lakukan agar hasil pemeriksaan autopsi ulang akan transparan sehingga bisa terungkap kasus ini dengan sebenarnya apa penyebab kematiannya," ujarnya.

Menurutnya, pihak keluarga diperbolehkan Mabes Polri untuk melihat langsung mulai dari penggalian kuburan hingga pelaksanaan autopsi ulang.

Mulai pagi tadi, autopsi sudah dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi yang dilakukan oleh tim dokter forensik dari unsur eksternal yakni Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

Baca Juga: Perhatian! TKI Ceritakan Pengalaman Kerja di Arab Saudi, Sering Diuji Majikan?

Dalam proses autopsi ulang jasad Brigadri J ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menekankan untuk dilaksanakan secara independen dan parsial demi menghindari segala bentuk intervensi dari pihak manapun.

“Artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan hari ini memiliki dua konsekuensi, konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jambi.

“Konsekuensi yang kedua, karena ini dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik ini harus memiliki konsep yuridis,” ungkapnya.

Baca Juga: Neter Heran! Citayam Fashion Week Di Blokade, Pemprov DKI Beri Penjelasan

Proses autopsi ulang, menurutnya juga merupakan komitmen yang disampaikan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J secraa terang benderang.

Sebelumnya autopsi ulang atau ekshumasi berdasarkan permintaan dari pihak keluarga Brigadir J lantaran terdapat sejumlah kejanggalan pada luka luka di tubuh almarhum.

Brigadir J dinyatakan tewas usai baku tembak dengan sesama polisi yakni Bharada E di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jum'at 8 Juli 2022.***

Sumber pikiran rakyat

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler