OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru, Beri Perlindungan Konsumen

18 Mei 2022, 11:10 WIB
Kepala OJK KR 2 Jawa Barat, Indarto Budiwitono /Istimewa/

MEDIA PAKUAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membangun sistem yang bisa memperkuat perlindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan, melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Peraturan perlindungan tersebut telah tertuang dalam PJOK Nomor 6/PJOK.07/2022, yang berisi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan itu merupakan pembaharuan dari PJOK Nomor 1/PJOK.07/2013 perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.

Di sisi lain, pembaharuan peraturan PJOK tersebut memperjelaskan kewajiban prinsip keterbukaan, transparansi informasi produk dan layanan, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

Baca Juga: Inilah Deretan Grup Kpop Peraih Peringkat Tangga di Billboard, Bagaimana Stray Kids dab ITZY?

Seorang Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara menyampaikan betapa pentingnya perlindungan bagi konsumen dan masyarakat.

“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan" ucap Tirta.

Menurut Tirta, ada alasan tersendiri untuk memberi perlindungan konsumen dan juga masyarakat, antara lain seperti memberi penyesuaian terhadap perkembangan inovasi, teknologi, dan ddinamis di sektor jasa keuangan.

Tirta berharap, bahwa pembaharuan peraturan PJOK Nomor 6/PJOK.07/2022 dapat tumbuh secara berkelanjutan atau stabil, dan mampu memberi perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.

Baca Juga: Kisah Bocah Selamat dari Maut di Donbass, Menanti Pasukan Rusia di Rumahnya

Pembaharuan peraturan PJOK yang sudah diterbitkan, kini peraturan Nomor 1/PJOK.07/2013 resmi dicabut dan telah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dari hasil yang dibuat dalam menerbitkan peraturan PJOK, berikut isi
dalam PJOK Nomor 6/PJOK.07/2022 :

1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa;

2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan;

Baca Juga: Empat Tahun Menanti, Anisa Rahma Ex Cherrybelle Akhirnya Dinyatakan Positif Hamil, Selamat!

3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan;

4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen;

5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks;

Baca Juga: Hebohkan Fans! Aktor Ganteng Song Kang Akan Mengadakan Fanmeeting Offline

6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video;

7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;

8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat;

9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler