Logo Baru Label Halal, Berikut Daftar Biaya Permohonan Sertifikat Halal Mulai dari Rp350 ribu

19 Maret 2022, 09:20 WIB
Logo Baru Label Halal, Berikut Daftar Biaya Permohonan Sertifikat Halal Mulai dari Rp350 ribu /Instagram.com/@halal.indonesia

MEDIA PAKUAN - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Label Halal baru yang mulai berlaku pada 1 Maret 2022.

Label Halal Indonesia yang terbaru itu terdiri dari gabungan dua komponen yakni, gunungan berbentuk limas lancip, dan surjan atau lurik. Serta tertera keterangan ‘Halal Indonesia’ yang tidak dapat dipisahkan, dalam ketentuan penggunaannya.

Berikut ini komponen biaya permohonan sertifikat halal, sebagai informasi daftar biaya permohonan sertifikat tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

Baca Juga: Deretan Jendral Rusia yang Tewas Saat Invasi: Moscow dan Kyiv Beda Pendapat

Permohonan sertifikat Halal

Usaha mikro dan kecil (Rp300.000), usaha menengah (Rp500.000), usaha besar atau berasal dari luar negeri (Rp12.500.000).

Permohonan perpanjang sertifikat Halal

Usaha mikro kecil (Rp200.000), usaha menengah (Rp2.400.000), usaha besar atau berasal dari luar negeri (Rp5.000.000). Sementara, untuk registrasi sertifikat Halal luar negeri (Rp800.000).

Sedangkan untuk penetapan batas tertinggi biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH dibagi menjadi empat kategori diantaranya, usaha mikro (modal paling banyak 1 miliar), usaha kecil (modal dari 1 miliar sampai 5 miliar), usaha menengah (lebih dari 5 miliar sampai 10 miliar), dan usaha besar (modal lebih dari 10 miliar).

Baca Juga: Kapan Berakhir! Suriah Menjadi Ajang Perang Terselubung Sekularisme Melawan Islamisme

Usaha mikro dan kecil

Produk dengan proses atau material sederhana, pangan olahan, obat, kosmetik, barang gunaan, jasa, restoran, katering atau kantin, rumah potong hewan, dan jasa sembelih (seluruhnya rata di biaya tertinggi Rp350.000).

Usaha menengah, besar, dan luar negeri

Restoran, katering atau kantin (Rp3.687.500), rumah potong hewan dan jasa sembelih (Rp3.937.000), obat, kosmetik, dan produk biologi (Rp5.900.000), pangan olahan, produk kimiawi, dan produk microba (Rp6.468.750), produk rekayasa genetika (Rp5.412.500).

Produk dengan proses atau material sederhana (Rp3.000.000), barang gunaan dan kemasan (Rp3.937.000), vaksin (Rp21.125.000), jasa (Rp5.275.000), flavour atau perasa, dan fragrance atau pengharum (Rp7.652.500), gelatin (Rp7.925.000).

Rincian biaya tersebut berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH, Tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.***

 

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler