Polisi Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal di Jabodetabek

14 Januari 2022, 08:45 WIB
Ilustarasi rokok ilegal. /Pixabay/klimkin
 
MEDIA PAKUAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya bersama Bea Cukai Jakarta  berhasil gagalkan penyeludupan rokok ilegal tanpa pajak di sekitaran Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
 
Atas kejadian ini, 2 orang dijadikan tersangka penyeludupan rokok ilegal. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan bahwa keduanya terkena pidana atas memperdagangkan dan memperjualbelikan rokok tanpa izin.
 
Dalam sidangnya, Zulpan melaporkan bahwa tersangka AM diringkus di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada 6 Januari 2022.
 
Baca Juga: Arema Rebut Puncak Klasemen Liga 1 Usai Taklukan PSS Sleman dan Persib Bandung Kalah
 
Sebelumnya, AM menjual rokok ilegal di online shop dan telah menjalankan tindak pidana selama 6 bulan.
 
Sementara tersangka M, diringkus di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan pada 12 Januari 2022. Tersangka M berperan membeli roko ilegal dari seseorang yang berada di Pamekasan, Jawa Timur.
 
Setelah membelinya, M lalu memberi AM untuk diperjualkan di online shop dan warung-warung di sekitaran Jabodetabek.
 
Baca Juga: Robert Alberts Dihujat setelah Persib Bandung Kalah dari Bali United
 
Dalam bekukannya pihak polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 450 ribu batang rokok ilegal dikediamannya.
 
450 ribu batang rokok tersebut setara dengan 30 ribu bungkus rokok. Pemerintah melaporkan kerugian atas penyeludupan ini dan kerugian bisa mencapai 750 juta Rupiah menurut Zulpan.
 
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
 
Ancaman itu tersangka akan dipenjara paling lama 5 tahun dan denda sekitar 2 kali lipat nilai cukai atau sampai 10 kali lipat nilai cukai.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler