Pelaku Pelecehan Seksual Gadis 17 Tahun di Bekasi, Berhasil Diamankan Polisi

1 Januari 2022, 15:08 WIB
Pelaku Pelecehan Seksual Gadis 17 Tahun di Bekasi, Berhasil Diamankan Polisi /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Seorang pria berinisia JG usia 26 tahun, melakukan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun.

Kasus tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi.

Menurut Suprijadi kejadian itu terjadi di rumah korban tengah mandi.

Baca Juga: Kisah TKW Indonesia yang Setiap Jumat Harus Layani Majikan di Rumah Tengah Gurun Pasir Arab Demi Rp5,7 juta

Adapun modus yang digunakan pelaku adalah menanyakan keberadaan ayah korban.

"Saat datang ke rumah ayah korban  tidak di rumah. Mengetahui korban sedang mandi, tersangka langsung masuk ke dalam kamar mandi," jelas Kombes Suprijadi Jumat 31 Desember 2021.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kepada pihak polisi.

Setelah menerima laporan dari pihak koarban, pihak polisi langsung menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga: Kos-Kosan di Kemayoran Ludes disantap si Jago Merah, Kerugian Capai Rp 780 Juta

"Kemudian polisi lakukan penyelidikan, gelar perkara lalu visum pada 28 Desember 2021. Selanjutnya kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," kata Suprijadi.

Atas perbuatannya, pelaku JG dikenakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tukasnya.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler