Tegaskan Tidak Pernah Tutupi Kasus Predator Seks, Atalia Praratya: Lindungi Korban dari Dampak Lain

12 Desember 2021, 19:39 WIB
Atalia Praratya Kamil bersama DP3AKB Pemprov Jabar telah turun tangan sejak Mei 2021 mendampingi kasus predator seks Herry Wirawan. /Instagram/@ataliapr

MEDIA PAKUAN - Atalia Praratya, istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dituding telah menutup-nutupi kasus predator seks Herry Wirawan.

Hal tersebut terjadi setelah beredar artikel yang menyebutkan Atalia Praratya telah mengetahui kasus predator seks tersebut sejak Mei 2021.

Menanggapi tudingan tersebut, dirinya menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.

Baca Juga: Sindir Rahel Vennya Terkait Kasus Karantina, Nikita Mirzani: Jangan yang Salah Dibenerin!

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com dengan artikel "Hoaks, Kabar Atalia Ridwan Kamil Tutupi Kasus Pemerkosaan di Cibiru Bandung"

Tak hanya itu, dirinya juga membuktikan bahwa kasus yang menimpa anak di bawah umur tersebut telah ia kawal sejak awal.

"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia Praratya.

Menurutnya, para korban saat ini sudah kembali ke orang tuanya masing-masing dengan terus dipantau perkembangan psikisnya oleh tim trauma healing.

Baca Juga: Dianggap Tutupi Kasus Predator Seks Cibiru Bandung, Atalia Ridwan Kamil Buktikan Salah Tudingan

"Kami mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain," ucap Atalia Praratya.

Sementara itu, saat ini kasus pelecehan seksual oleh pengajar tersebut sudah masuk persidangan keempat.

Kasus tersebut sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.

"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," tutur Atalia Praratya.

Baca Juga: Tahu Kasus Pemerkosaan di Cibiru Bandung Sejak Lama, Atalia Ridwan Kamil Lindungi Korban

Dia juga menambahkan, pihaknya saat ini fokus untuk menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali.

Oleh karena itu, Atalia Praratya mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler