KPK Lelang Harta Benda Maling Uang Rakyat, Setorkan Rp 984 Juta Ke Kas Negara

20 September 2021, 13:22 WIB
ilustrasi gedung KPK, kpk lelang barang sitaan maling uang rakyat /Dok / Kpk.go.id

MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelelangan terhadap harta benda atau barang sitaan dari terpidana maling uang rakyat (Koruptor).

Tidak disangka hasilnya KPK berhasilkan uang sejumlah Rp984 juta yang langsung disetor ke kas negara.

"KPK setorkan Rp984.968.999 sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi yang ditangani," jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri pada Senin, 20 September 2021.

Baca Juga: Kenali Dampak Buruk Hubungan Toksik Bagi Suami Istri, Berikut 10 Tanda Hubungan Tak Sehat

Ali merinci sebanyak Rp517.104.999 rampasan dari mantan Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman yang berhasil dilelang KPK.

Sementara sisanya, Rp467.864.000 dari terpidana mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta Yul Dirga.

Sebagai informasi Sukiman sendiri merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Atas tindakannya tersebut Sukiman divonis 6 tahun penjara.

Baca Juga: Bagaimana Jika Tidak Bayar Denda di Amerika Serikat? Ini Konsekuensi yang Bakal Didapat

Sementara Yul Dirga merupakan terpidana suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016. Yul Dirga divonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Ali mengatakan penyetoran ke kas negara tersebut sebagai salah satu upaya untuk mengembalikan pemasukan pada kas negara atas kasus-kasus korupsi.

"Upaya aset recovery di antaranya melalui lelang barang rampasan dan penagihan pembayaran uang pengganti dari para terpidana korupsi, menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara," pungkasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler