Ngetem Sambil Komsunsi Ganja, 2 Sopir Angkot dan Bandarnya Dibekuk Polisi

16 September 2021, 15:02 WIB
ilustrasi ganja, dua sopir angkot keperegok konsumsi ganja sambil ngetem /Manaf Muhamad

MEDIA PAKUAN - Pihak Kepolisian mengamankan dua orang sopir angkot yang kedapatan tengah menunggu penumpang (ngetem) sambil mengkonsumsi ganja di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis, 16 September 2021.

Dua sopir angkot tersebut berinisial M dan YS, sementara satu orang lagi berinisial SM yang diduga sebagai bandarnya juga dibekuk polisi.

Kapolsek Matraman, Kompol Tedjo Asmoro mengatakan pengungkapan ini bermula dengan adanya informasi transaksi narkoba di terminal tersebut.

Baca Juga: KPK Tangkap Terduga Maling Uang Rakyat di Wilayah Kalimantan Selatan!

Kemudian anggota kepolisian menyamar mendapati M dan YS tengah mengonsumsi ganja sambil menunggu penumpang.

"Dua orang ini merupakan sopir angkot KWK sebagai pemakai. Kita amankan di terminal (Rawamangun) saat sedang menunggu penumpang," katanya dikutip dari pmjnews.com.

Ia mengatakan dari keterangan pelaku ia mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar di wilayah Bintara, Kota Bekasi. Polisi pun bergerak dan berhasil mengamankan tersangka SM yang diketahui sebagai bandar.

Baca Juga: Kehebohan Ria Ricis dan Keluarga Ukur Baju Lamaran, Tanggal Pernikahan Sudah Dekat?

Pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah SM dan mendapatkan barang bukti ganja seberat 1 kilogram.

"Pengakuannya kedua pemakai mendapatkan barang dari seseorang di Bekasi. Setelah ditelusuri ke rumah bandarnya, polisi mendapatkan 1 kilogram ganja," tuturnya.

"Kami juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemana saja dijualnya dan dapat dari mana ganja tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Alasan Mengapa Pria Arab Saudi Suka dengan TKW Indonesia, Kecil-Kecil Tapi Menarik?

Kini akibat perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler