Breaking News : Jokowi Nyatakan PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus

2 Agustus 2021, 19:54 WIB
Ilustrasi suasana pedagang yang lengang di masa PPKM Darurat Wonosobo /Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

MEDIA PAKUAN - Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Joko Widodo memastikan PPKM level 4 akan berlanjut hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Jokowi mengatakan selama PPKM level 4 atau Darurat sebelumnya telah berpengaruh terhadap penurunan covid 19.

"PPKM membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya," kata Jokowi dalam konferensi pers Senin 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Pebulutangkis Indonesia Rebut Perunggu, Anthony Ginting Kalahkan Kevin Cordón di Olimpiade Tokyo 2021

Namun Jokowi mengatakan perbaikan tren covid 19 tersebut masih fluktuatif dan dinamis maka terus waspada untuk seluruh masyarakat.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan melanjutkan penerpaan PPKM Level 4 dari 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten dan kota tertentu," ucapnya.

Jokowi melanjutkan pemerintah dan masyarakat sama sama menghadapi dampak ekonomi dan kesehatan yang sama.

Baca Juga: Muto Toshiro Patahkan Tudingan PM Suga, Lonjakan Kasus Covid 19 Akibat Olimpiade

"Pilihan masyarakat dan pemerintah sama yaitu menghadapi ancaman kesehatan dan ekonomi," lanjutnya.

"Makanya kebijakan gas dan rem harus seimbang," ujarnya.

Ia juga mengatakan kebijakan PPKM ini bertumpu pada tiga pilar yakni percepatan vaksinasi di daerah yang tinggi kasus, kemudian penerapan 3M, dan yang ketiga testing, tracing, serta treatment.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Sumbangan Rp2 Triliun, Polda Sumsel Periksa Anak Akidi Tio, Supriadi: Belum Berganti Tersangka

Pengambilan kebijakan ini melalui berbagai pertimbangan sehingga segala aspek harus disesuaikan dengan kondisi terkini.

Sebelum ini, pemerintah melanjutkan PPKM Darurat dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Setelah sebelumnya dari tanggal 3 hingga 20 Juli dan 21 hingga 25 Juli.

Dalam pembatasan seminggu terakhir pemerintah memberi nama PPKM level 4 dengan diberikan kelonggaran yakni restoran dan rumah makan boleh buka namun dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen dan dalam waktu 20 menit.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler