Karena Tak Percaya Covid-19, Dr. Lois Owien Ditetapkan Tersangka Penyebaran Hoaks oleh Bareskrim Polri

13 Juli 2021, 10:58 WIB
Karena Tak Percaya Covid-19, Dr. Lois Owien Ditetapkan Tersangka Penyebaran Hoaks oleh Bareskrim Polri /Tangkapan layar Youtube INSEKU/

MEDIA PAKUAN - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah resmi menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka atas kasus penyebaran hoaks.

Tindakan dr Lois Owien yang mengaku tidak mempercayai adanya virus Covid-19 dianggap membuat pro-kontra yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan dr Lois juga telah ditahan sejak Senin, 12 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Baca Juga: Kekacauan Semakin Brutal di Afrika Selatan terkait dengan Pemenjaraan Zuma, Tentara Terpaksa Dikerahkan

"Laporan Dirtipidsiber, dilakukan penahanan oleh tim penyidik," katanya seperti dikutip dari pmjnews.com pada Selasa, 13 Juli 2021.

Agus menjelaskan, dr Lois ditahan atas tindakannya yang menyebarkan berita bohong terkait Penanganan Covid-19 melalui media sosial.

"Yang bersangkutan dijerat (Pasal) Tindak Pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat sesuai dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong secara sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat," terangnya.

Baca Juga: Simak Daftar Golongan Penerima yang Tidak Bakal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Juli 2021

"Dan atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap," sambungnya.

Atas tindakannya tersebut kini dr Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu dia juga dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler