Wanita Yang Sudah Menikah Bisa Membuat NPWP Sendiri, Ini Syarat dan Ketentuannya

3 April 2021, 10:46 WIB
Begini Cara Membuat NPWP simak syarat dan cara daftar.* /Indonesia.go.id/FIX INDONESIA

MEDIA PAKUAN - Setiap orang yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun untuk wanita yang sudah menikah kewajiban perpajakannya tergabung dengan suaminya karena satu keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi.

Sehingga bagi wanita sudah menikah yang memilih kewajiban perpajakannya digabung dengan suaminya tidak perlu memiliki NPWP.

Baca Juga: Inilah Syarat yang Perlu Disiapkan Sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19

Jika wanita yang belum menikah sudah memiliki NPWP sendiri dan di kemudian hari ia menikah ingin menggabungkan perpajakan dengan suaminya, maka NPWP atas nama wanita tersebut dihapus.

Dalam pendaftaran NPWP orang pribadi terdapat empat jenis kategori wajib pajak, yaitu:

1. Kategori orang pribadi, yang diperuntukkan bagi siapa saja yang belum menikah, dan suami yang bertindak sebagai kepala keluarga.

2. Wanita yang telah hidup berpisah dengan suaminya berdasarkan keputusan hakim (HB).

3. Wanita yang sudah menikah namun melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH) dengan suaminya.

4. Wanita yang sudah menikah dan memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT) dengan suaminya.

Baca Juga: Siap Disalurkan Pos Indonesia, BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu Cair Kembali Awal April 2021

Bagi wanita yang bercerai dengan suaminya berdasarkan keputusan dari pengadilan, maka dia termasuk kedalam kategori HB (hidup berpisah).

Jika suami istri melakukan perjanjian pisah harta di hadapan notaris, maka istrinya tersebut termasuk ke dalam kategori pisah PH (pisah harta).

Dan yang ketiga adalah kategori MT (memilih terpisah), kategori ini bagi wanita kawin yang menginginkan pemisahan atas kewajiban perpajakannya dari kewajiban pajak suami.

Ketiga kategori tersebut, yaitu HB, PH, dan MT berarti bahwa istri dan suaminya memiliki NPWP masing-masing.

Baca Juga: Mempunyai Kekayaan Rp920 Triliun, CEO dari Tencent Ini Jadi Orang Terkaya di China

Yang perlu diperhatikan, penghitungan pajak masing-masing dari suami dan istri, pendapatan masing-masing juga harus dibedakan karena memiliki NPWP berbeda.

Jangan sampai pendapatan yang sama diakui oleh keduanya tanpa ada pemisahan yang jelas, akibatnya akan dikenakan pajak dua kali.

Sehingga semuanya tergantung pada kesepakatan antara suami dan istri. akan memilih kewajiban perpajakannya digabung atau terpisah.***

Editor: Siti Andini

Sumber: pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler