Kasus Tewasnya Laskar FPI Berlanjut, Dugaan Unlawful Killing Muncul!

5 Maret 2021, 14:56 WIB
Argo Yuwono, Sampaikan Ketetapan Polri hentikan kasus 6 Laskar FPI /Antara/

MEDIA PAKUAN - Kasus 'Kilometer 50' yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) secara resmi sebenarnya telah dihentikan Bareskrim Polri.

Namun kini, dugaan baru tentang unlawful killing muncul dalam kasus tewasnya enam laskar FPI ini.

Unlawful killing menjadi teka-teki baru dalam kasus tewasnya enam laskar FPI.

Baca Juga: Kepolisian Tiba-tiba Keluarkan Izin Keramaian di GBK, Kenapa?

Sebelumnya, enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek ditetapkan sebagai tersangka kasus Km 50.

Bareskrim Polri menyebutkan bahwa keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan terhadap aparat kepolisian yang tengah melaksanakan tugas.

Namun karena tersangka telah tewas, Bareskrim Polri pun resmi menghentikan kasus ini.

Baca Juga: Masih Belum Kelar, Istri Edhy Prabowo Dipanggil KPK Lagi dengan 11 Orang Lainnya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, kasus ini dihentikan karena enam orang yang dijadikan sebagai tersangka telah meninggal dunia.

"Penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia," ujarnya dalam release yang diterima Media Pakuan, Jum'at 5 Maret 2021.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," tambah Argo menegaskan.

Baca Juga: Rekomendasi Daftar Harga Hp Terbaik pada Bulan Maret 2021 : Realme, Oppo, dan Xiaomi

Di sisi lain, terkait kelanjutan kasus ini kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini, sambung Argo, terdapat tiga anggota polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus sebagai terlapor.

Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM (Hak Asasi Manusia), kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," pungkasnya. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler