Reaksi DPP Santri Pasundan Soal Perpres Miras, Ini Sumber Maksiat! Lakukan Judicial Review Perpres Miras

1 Maret 2021, 08:34 WIB
DPP Santri Pasundan Akan Judicial Review Perpres Miras /

MEDIA PAKUAN- Terbukanya izin investasi untuk industri minuman keras (MIRAS) baik skala Besar maupun skala kecil yang ditandatangani presiden Joko Widodo tertanggal 2 februari 2021.

Ketua DPP Perkumpulan Santri Pasundan Aceng Nasir memberi respon keras terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal ini menyangkut pasal-pasal Perpres yang mengatur investasi minuman keras (Miras) dibeberapa provinsi tertentu diantaranya Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawessi Utara, hingga Papua.

Baca Juga: IU Bongkar Popularitas SHINEE saat Awal Debut

Menurut Aceng Nasir, keputusan Perpres tersebut sangatlah menohok karena dengan kebijakan itu dinilai akan merusak bangsa Indonesia.

" Bayangkan! Sumber dari tingginya kriminalitas adalah persoalan moral, dalam posisi tanpa pengaruh alkohol saja sudah demikian tinggi, apalagi kalau seseorang dalam pengaruh Miras bagaimana jadinya bangsa ini" katanya.Senin, 1 Maret 2021

Agama manapun sudah jelas melarangnya, tegas dia, apalagi Islam. Baik dalam Alqur’an, Hadist maupun ijtima’ para Ulama baik larangan, bahaya serta ancamannya.

Baca Juga: Inilah Ciri-Ciri Status Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 Dicabut, Apakah Anda Termasuk?

" Dengan ini Saya menolak Investasi miras di wilayah kesatuan NKRI, ini bahaya ! akan membunuh masa depan generasi bangsa", ujarnya

Menurutnya, banyak literasi peringatan keras tentang miras dalam Islam. Ini yang harus dipertimbangan Presiden, bukan hanya bicara soal investasi keuntungan kapitalis tapi moralitas generasi bangsa.

Terkait hal itu, memang dilematis, saya yakin Presiden Jokowi tidak menginginkan generasi bangsanya ruksak

Baca Juga: Berlaku Mulai 1 Maret 2021! Pajak Pembelian Mobil Dihapuskan, Simak Ketentuannya

Namun, mungkin karena ada kepentingan-kepentingan tertentu dari pihak lain hingga ini terjadi.
Apapun itu bentuknya, kami melihat ini ada kekeliruan dalam keputusan yang bila di biarkan akan berdampak terhadap.

Dalam hal ini, Kami DPP Santri Pasundan akan melakukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk melakukan Judicial Review terhadap Perpres no 10 tahun 2021 tersebut.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan melakukan Judicial Review terhadap Perpres tersebut.”

Baca Juga: Buka Turnamen Voli, Bupati Bandung Sahrul Gunawan : Hatur Nuhun Pak Kades Ulemanna

“Kami sedang melakukan kajian dan berkonsultasi dengan para pakar hukum, tentang langkah-langkah apa yang harus dilakukan. Kami mohon doa dan dukungannya terutama umat islam,” katanya.

Sementara langkah-langkah ini juga kami akan mengirimkan surat kepada berbagai pondok pesantren maupun ormas yang berbasis agama lainnya untuk meminta tanggapan serta kajiannya tentang hal ini.

“Saya optimis umat Islam khususnya para alim ulama tidak akan tinggal diam jika dihadapkan pada persoalan yang prinsip, terutama berkaitan tentang moralitas,” pungkasnya. ***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler