MEDIA PAKUAN - Lokasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM)) keliling Kota Tangsel hari ini 26 Februari 2021 berada di dua tempat.
layanan SIM keliling Kota Tangsel hari ini berada di Pamulang Square dan ITC BSD, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB.
Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Ingin Dapat BLT dan Bansos yang Cair di 2021, Segera Cek dan Ketahui Penerimanya
Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Adanya layanan SIM keliling ini mempermudah khususnya warga Kota Tangsel untuk bisa perpanjangan SIM baik SIM A maupun SIM C.
Namun sebelum melakukan perpanjangan SIM anda harus mempersiapkan syarat yang dibutuhkan agar bisa melakukan perpanjangan SIM.
Adapun untuk syarat perpanjangan SIM A maupun C sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
Baca Juga: Login Stimulus www.pln.co.id Cek Ini Cara Mudah Dapatkan Token Listrik Februari Hingga Maret 2021
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan.
Namun sebagai informasi tambahan untuk dapat perpanjangan SIM pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***