BLT Dana Desa Rp300 Ribu Dicairkan lagi Awal Maret 2021, Simak Cara dan Persyaratannya

24 Februari 2021, 16:30 WIB
BLT Dana Desa Rp300 Ribu Dicairkan lagi Awal Maret 2021, Simak Cara dan Persyaratannya /ANTARA/FB Anggoro

 

MEDIA PAKUAN - BLT Dana Desa Rp300 ribu akan dicairkan lagi pada awal Maret 2021, oleh Kementerian Desa (Kemendes).

BLT Dana Desa sangatlah membantu masyarakat pedesaan terkena dampak pandemi Covid-19.

BLT Dana Desa Rp300 ribu disalurkan kembali sebagai usaha pemerintah dalam memulihkan perekonomian di Indonesia.

Baca Juga: Tak Gubris Kabar Kencan G-Dragon dan Jennie, YG Entertainment Dipuji Netizen Korea

Melihat situasi dan kondisi hari ini, perekonomian Tanah Air masih belum pulih sepenuhnya.

Maka dari itu, BLT Dana Desa disalurkan kembali agar perekonomian di daerah-daerah pedesaan bisa ikut terbantu.

Penyaluran BLT Dana Desa hanya untuk mereka yang sudah terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta: Berikut Rincian Lengkap Daftar Penerima dan Daerah

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga berdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

Baca Juga: Video Kerumunan Kunjungan Presiden Jokowi di Maumere NTT, Mardani Ali Sera: Pemimpin Tidak Memberi Contoh

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

Baca Juga: Salut! Warga Bandung Gotong Royong Berdayakan Lahan Agar Bernilai Ekonomis

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Baca Juga: Ingin Mengikuti Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Segera Ketahui Syarat dan Cara Membuat Akun di sscn.bkn.go.id

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Baca Juga: UJARAN KEBENCIAN! Kapolri Listyo Sigit Prabowo Sebar Surat Edaran Pedoman Penyidikan UU ITE, Simak Isinya

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.

Demikianlah informasi terkni dari BLT Dana Desa Rp300 ribu. Semoga dapat!***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES

Tags

Terkini

Terpopuler