Ini Tujuan Kemendikbud Gelar Kembali Seleksi PPPK 2021, Guru Honorer Harus Tahu!

19 Februari 2021, 17:10 WIB
Ini Tujuan Kemendikbud Gelar Kembali Seleksi PPPK 2021, Guru Honorer Harus Tahu! /Dok. Kemendikbud RI

 

MEDIA PAKUAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  kembali menggelar program seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Seleksi PPPK 2021 ini membuka satu juta formasi guru, karena di Indonesia ini masih kekurangan guru.

Selain itu, juga bisa mensejahterakan guru-guru honorer di berbagai daerah, termasuk pelosok.

Baca Juga: Cek BLT dan Bantuan Pemerintah yang Cair di Februari 2021, Inilah Cara Mendapatkannya.

Ketentuan baru juga untuk seleksi PPPK 2020 ini yaitu, boleh diikuti oleh segala usia.

Tidak seperti sebelumnya yang hanya boleh diikuti oleh peserta yang berumur di atas 35 tahun saja.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, antara PPPK dan PNS masih termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Baku Tembak dengan TNI-Polri di Bandara Ilaga Papua, Satu Anggota KKB Tewas

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” ucapnya.

Namun untuk menjadi PPPK, guru honorer harus mengikuti seleksi terlebih dahulu karena sesuai dengan Undang-Undang.

Sebelumnya, Nadiem bersafari ke beberapa daerah di Indonesia, ia menjumpai beberapa guru honorer yang kreatif dalam mengajar.

Baca Juga: Libatkan BNPT dan BIN! Menkominfo Johnny G Plate Umumkan 15 Nama Calon Dewan Pengawas RRI, Simak Siapa Saja

Akan tetapi, mereka hanya mendapatkan penghasilan Rp100.000 sampai Rp300.000 saja per bulannya.

“Seleksi PPPK ini merupakan angin segar bagi guru honorer untuk dapat meningkatkan kesejahteraan,” ucapnya.

Terdapat dua kategori guru yang dapat ikut seleksi PPPK, yaitu para guru honorer di sekolahan swasta dan negeri dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Patut Dicontoh! Pemkot Bandung Canangkan Program Pasar Bebas Plastik

Namun pada seleksi kali ini, akan berbeda dengan seleksi-seleksi sebelumnya yang dimana formasi guru itu terbatas.

Sedangkan pada seleksi PPPK 2021, formasi guru memiliki batas yang tinggi yaitu mencapai satu juta formasi kosong.

Seleksi PPPK 2021 akan dilakukan secara daring dan Kemendikbud menjamin, mereka yang lolos akan diangkat menjadi PPPK.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler