Refly Harun Komentari UU ITE: Tidak Jelas Ukuran-ukurannya, Jokowi Minta DPR Tinjau Kembali

19 Februari 2021, 08:51 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun /Istagram Rafly Harun/

 

MEDIA PAKUAN-Terkait pemerintah mewacanakan revisi Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE).

Hukum Pakar Tata Negara Refly Harun turut komentari wasan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam komentarnya Raffi Harun berpendapat bahwa bukan soal Undang-undangnya, akan tetapi yang terpenting adalah niatnya, jangan sampai menimbulkan problem baru.

Baca Juga: Pasha Berpamitan, Ungu Exsis Kembali, Inilah Bocoran Single Perdananya

“Yang penting niatnya. Tapi ini akan menimbulkan problem baru,” tutur Refly Harun. Hal ini di utarakan saat talkshow Mata Najwa yang di unggah kanal YouTube Mata Najwa Kamis, 18 Febuari 2021.

Refly Harun menjelaskan, penerapan UU ITE dinilainya justru terlalu memberikan ruang lebar kepada penegak hukum untuk menafsirkannya.

“Masalahnya, UU ITE terlalu memberikan ruang lebar kepada penegak hukum untuk menafsirkannya,” jelas Refly Harun.seperti yang dikutip Media Pakuan dari PR-Tasik.

Baca Juga: Kota Sukabumi Diprediksi akan Terjadi Hujan pada siang Hari, Warga Dihimbau Hati-hati

Yang berakibat, perbedaan antara hasutan,penghinaan, dan provokasi menjadi tidak jelas, dan berdampak pada penegak hukum yang dengan mudah menangkap orang berdasarkan subjektivitasnya.

“Membedakan hasutan, penghinaan, provokasi, itu yang enggak jelas. Akibatnya, mudah sekali menangkap orang kalau penegak hukum punya target atau subjektivitasnya,” ungkap Refly Harun.

Dalam talkshaow tersebut Refly pun membahas mengenai instrumen Hak Azasi Manusia (HAM) yang dinilainya jelas atau tidak multitafsir.

Baca Juga: Segera Dibuka Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 12, Cek Ini Syarat dan Cara Daftar di 2021

“Instrumen HAM misalnya. Anda boleh mengkritik, tapi tidak boleh SARA. Itu sudah jelas. Sedangkan ‘antargolongan’ itu mesti jelas (definisinya,” ujar Refly Harun.

Ketidakjelasan dalam UU ITE, berdampak pada tindakan penegak hukum.

“Kita harus lihat, jika polisi mau menindak, harus faktual. Apakah benar menimbulkan keonaran dengan sebab akibatnya? Karena tidak jelas ukuran-ukurannya ini, dan dengan adanya pengaruh dari kekuasaan, segala sesuatu jadi relative dan tidak jelas,” papar Refly Harun.

Baca Juga: BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu Februari 2021 Dicairkan lagi ke Kantor Pos Indonesia, Segera Bawa 3 Dokumen Ini

Sementara itu, sebelumnya Presiden Jokowi telah meminta DPR untuk merevisi UU ITE.

Jokowi tegaskan revisi tersebut harus dilakukan jika memang dalam penerapannya tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, UU ITE ini,” ujar Jokowi dikutip adri Antara.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler