Biadab! Seorang Pimpinan Ponpes di Jombang Cabuli 15 Santriawati Dibawah Umur

15 Februari 2021, 16:47 WIB
Ilustrasi Pencabulan /Pikiran Rakyat

MEDIA PAKUAN-Seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Jombang Jawa Timur diduga melakukan pencabulan terhadap santri perempuan.

Bahkan dia memaksa belasan santri perempuan yang masih dibawah umur untuk melakukan hubungan badan dengannya.

Berdasarkan pengakuannya pria berinisial SB ini telah melancarkan aksi bejatnya selama dua tahun lebih.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Februari Tapi NIK dan KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Begini Solusinya

Santri perempuan yang menjadi korban dari nafsu dan kelakuan bejat kiyai ini rata-rata masih berusia antara 16 hingga 17 tahun.

Atas perbuatannya tersebut, SB diringkus Kepolisian Resor (Polres) Jombang setelah dilaporkan orang tua santri yang menjadi korban.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, seorang pimpinan pondok pesantren berinisial SB telah diamankan kepolisian.

"SB berusia 49 tahun merupakan warga Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, ujarnya seperti dikutip dari PMJ News, Senin, 15 Februari 2021.

Hingga saat ini Polres Jombang telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang santriwati yang menjadi korban pelampiasan nafsu birahi SB.

"Telah berhasil kami amankan. diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap 15 santriwati yang masih di bawah umur," katanya.

Agung menyebut, SB merupakan pimpinan pondok pesantren yang sudah menjadi panutan di tempatnya.

Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi di Istana Negara Lantik Dua Kepala Daerah Berbeda, Gubernur Wagub KaLut dan Sulut

"Tersangka ini adalah pimpinan pondok dan menjadi panutan, telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," tuturnya.

Agung menjelaskan, tindakan penangkapan dilakukan setelah ada dua laporan yang masuk ke mapolres Jombang dari orang tua korban.

"Hingga hari ini sudah ada dua pelapor dari orang tuanya, jadi berkasnya pelaporan dari pihak berbeda sudah ada dua," ucapanya..

Agung menuturkan, pihaknya akan terus menindak lanjuti kasus ini, termasuk apabila ada laporan yang sama dari pihak lain yang jadi korban."Jika ada yang melapor lagi ya pasti kita tindaklanjuti," tuturnya.

Tersangka SB ditangkap pada hari Kamis malam, 11 Februari 2021. 

Berdasarkan keterangan saksi yang sudah diperiksa, tersangka melakukan pencabulan terhadap 15 santriwati.

"Saat ini korban yang sudah kami periksa ada enam orang. Namun keterangan dari saksi, ada sekitar 15 orang. Nanti kami dalami lagi," tambahnya.

Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi di Istana Negara Lantik Dua Kepala Daerah Berbeda, Gubernur Wagub KaLut dan Sulut

Hasil dari pemeriksaan, lanjut Agung, selama dua tahun tersangka SB melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap santri yang masih berusia belia.

"Berdasarkan pengakuannya sudah dua tahun. Pada saat itu korban rata-rata masih berusia 16 sampai 17 tahun," pungkasnya.(Samsun Ramlie)

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler