353 Kilogram Narkoba Diselundupkan Hanya Oleh 11 Orang, Begini Cerita Penangkapannya

11 Februari 2021, 15:27 WIB
353 Kilogram Narkoba Diselundupkan Hanya Oleh 11 Orang, Begini Cerita Penangkapannya /ANTARA FOTO

MEDIA PAKUAN - Sebanyak 353 kilogram (kg) narkoba jenis sabu berhasil diselundupkan oleh komplotan yang terdiri dari 11 orang.

Beruntung, Bareskrim Polri sukses meringkus kasus penyelundupan 353 kilogram (kg) narkoba yang rupanya dilakukan jaringan Internasional Timur Tengah (Timteng)-Malaysia-Aceh ini.

Baca Juga: BANSOS BST Rp300 Ribu Februari 2021, Bisa Didapatkan Hanya dengan Kartu KIS saja!

Polisi berhasil menangkap dan mengamankan 11 orang pelaku yakni KM (37) sebagai orang kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, ES (35) dan napi Lapas Lhokseumawe MA (36) sebagai pengendali. Juga SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan SB (41) yang diduga sebagai penerima.

Pengungkapan perkara penyelundupan narkoba ini dilakukan di tiga lokasi berbeda. Antara lain di Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh; Desa Blang Mee Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dan Desa Meusanah Tambo, Kecamatan Jeunieb, dan Kabupaten Bireuen.

Baca Juga: Siaga Tenaga Medis Covid-19! Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kerahkan 5.300 Personel, Bantu Vaksinasi

Dikutip dari Pmjnews, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Halomoan Siregar mengatakan, kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan barang haram dengan jumlah yang besar menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh.

"Kemudian dibentuk tim gabungan tdd DitIpidnarkoba Bareskrim Polri-Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireuen dan dilakukan proses penyelidikan selama satu bulan," ucap Krisno. 

Baca Juga: Disimpan Selama 12 Tahun, Sepatu Langka Barack Obama Dilelang Rp350 Juta

Pada 27 Januari 2021, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan atau bersandarnya kapal di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Saat kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para tersangka yang melarikan diri tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Dituduh Terlibat Korupsi Besar, Perusahaan China Tencent Tolak Isu yang Beredar

Namun, polisi bersama personel gabungan menemukan banyak karung yang diduga berisi sabu yang dikemas dalam 343 kotak tupperwaee, alat komunikasi HP Satelit, tiga HP GSM dan dokumen kapal.

"Kemudian penangkapan tersebut dikembangkan, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap beberap tersangka lainnya berikut BB di TKP 2 dan 3 yang telah menerima sabu dari anggota sindikat yang tertangkap sebelumnya," lanjutnya.

"Waktu penangkapan yaitu Rabu 27 januari 2021, sekitar pukul 06.00 Wib serta Selasa 2 februari 2021 siang dan malam, pukul 14.30 Wib dan 19.00 Wib," ungkap Krisno, pada Kamis 11 februari 2021.

Baca Juga: Terkait PPKM, Jokowi Tegaskan Lockdown Jangan Sampai Satu Kota, Kapolri: Selalu Dalam Posisi Siapsiaga

Barang bukti yang diamankan dalam penangakapan di lokasi (TKP) pertama yaitu 343 kotak tupperware yang diduga berisi sabu berat brutto 343.380 gram, satu unit handphone Satelit Merk Thuraya, tiga unit ponsel GSM dan dokumen kapal.

"Di TKP 2, anggota menyita 120,96 gram sabu, 1 neraca digital merk Scale dan 1 unit HP merk Nokia warna putih. Di TKP 3 itu 6,66 kilogram sabu, 1 unit HP merk Xiaomi dan 1 unit becak motor. Sehingga total BB sabu yang disita 353 kilogram," kata Krisno.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler