MENPANRB Tjahjo Kumolo Keluarkan Surat Edaran, ASN Dilarang Keluar Daerah Selama Libur Imlek

10 Februari 2021, 09:05 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Dok. Kemenpan

MEDIA PAKUAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran nomor 4/2021.

Tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.

Baca Juga: Dampak Banjir Karawang, 23 Desa di 12 Kecamatan Terendam, Sebanyak 8.648 jiwa Harus Mengungsi

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan, Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

Baca Juga: TIDAK DIPUNGUT BIAYA! Silahkan Daftar dan Bergabung, PT. Bank Rakyat Indonesia Membuka Kesempatan Bagi Kamu

Meskipun telah memperoleh izin, seorang ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, yaitu:

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Baca Juga: CPNS atau PPPK? Mana yang lebih baik, Cek Fakta nya disini

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, tingginya mobilisasi saat libur panjang akan memperburuk pandemi di Indonesia.

Baca Juga: 8 Bansos Cair Februari 2021 Pengganti Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Daftarnya

Sehingga dilakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik.

"Larangan ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek," ujarnya seperti dikutip dari situs PANRB, Rabu, 10 Februari 2021.

Menjelang libur Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada 12 Februari 2021, pemerintah menegaskan kembali supaya aparatur sipil negara (ASN) menerapkan 5M.

Baca Juga: Anda Belum Dapat BLT UMKM, Jangan Khawatir Kemenkop Targetkan 12 Juta Penerima yang Belum Mendapatkannya

"Potensi penyebaran dan penularan Covid-19 akan sama seperti libur panjang akhir tahun lalu jika kita tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan," tuturnya.

Surat edaran ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Tjahjo Kumolo meminta para ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.

Baca Juga: KTP Tidak Terdaftar di dtks.kemensos.go.id? Tenang Masih Bisa Dapat Bansos BST Rp300, Ini Caranya

"ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M," tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur tentang penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE ini.

PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Nasional Rabu 10 Februari 2021: Wilayah Indonesia Sebagian Besar Diguyur Hujan

Bagi ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dan Peraturan Pemerintah nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk memastikan surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB.

Laporan tersebut dikirimkan melalui surat elektronik, melalui email ke persuratan@menpan.go.id selambatnya 16 Februari 2021.*** Samsun Ramlie

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler