Masa Perpanjanag PPKM, PLT Bupati Kudus Biarkan Para Pedagang Sembako Berjualan

6 Februari 2021, 15:20 WIB
Pasar tradisional /Postingan Sumarni_marni/

MEDIA PAKUAN- PLT Bupati Kudus, Jawa Tengah mempersilahkan kepada para pedagang sembako untuk berjualan dipasar tradisional Kudus guna memenuhi masyarakat akan kebutuhan sembako.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo,usai apel pemantauan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II.

"Ingat ya, yang boleh buka hanya mereka yang berjualan kebutuhan pokok,"

Baca Juga: Sinopsis Film Acts of Vengeance, Hadir di Bioskop TRANS TV Malam Ini, Sabtu 6 Februari 2021

"masyarakat yang tidak berkepengtingan di Rumah Saja", ujar Hartopo. Sabtu, 6 Febuari 2021

Terkait pembiaran lapak pedagang sembako pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 800 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Prokes pada PPKM Tahap Kedua, kata dia.

Para pedagang diwajibkan tetap patuh untuk memprioritaskan protokol kesehatan.

Baca Juga: Inilah 3 Film Jadul Bergenre Fantasi yang Masih Populer dengan Biaya Fantastik

Kalaupun ada pemilik tempat usaha yang masih tetap buka, maka tidak bisa bertindak sewenang-wenang untuk tutupnya.

Kedisiplinan prokes yang diutamakan, termasuk ketika ada kerumunan akan dibubarkan.

"Jika ada yang melanggar, misal tidak memakai masker tentu bisa diberi sanksi sesuai ketentuan PPKM," ungkapnya.

Baca Juga: Petugas Gabungan Lakukan Pemeriksaan Ganjil Genap di 6 Pos Sekat Kota Bogor

Satpol PP bersama TNI dan Polri juga akan terjun memantau kondisi di lapangan, guna memastikan ada tidaknya kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan.

Terkait dengan acara hajatan atau pernikahan, memang ada yang dibatalkan tetapi ada pula yang sudah terlanjur menyebar undangan sehingga tidak mungkin dibatalkan dipersilakan dilanjutkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Tamu undangan yang boleh hadir juga dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas gedung yang dipakai.

Baca Juga: Spesifikasi Mumpuni dengan Harga Terjangkau! Inilah Daftar Realme Terbaru 2021, Ada Realme X50 Pro

"Tamu juga tidak boleh makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang. Jika sampai terjadi pelanggaran tentunya bisa diberi sanksi," ujarnya.

Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti mengungkapkan pedagang memang dipersilakan berjualan karena petugas di masing-masing pasar juga tetap masuk kerja. Kalaupun ada yang hendak berjualan tentunya pintu masuknya akan dibuka oleh petugas.

Hanya saja, lanjut dia, pada Sabtu ini tidak ada yang berjualan, baik pedagang konveksi maupun kebutuhan pokok.

Baca Juga: Dibalik 6 Febuari Sebagai Hari Peringatan Anti Sunat Perempuan, Inilah 4 Macam Jenis Sunat Perempuan

"Pedagang sembako memang sudah dipersilakan. Hanya saja, surat edaran yang mereka terima lebih awal merupakan SE Gubernur sehingga pedagang takut tidak ada pengunjung. Sementara SE Bupati baru terbit mendekati akhir pekan," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak seluruh masyarakat Jateng untuk tetap di rumah selama dua hari melalui gerakan "Jateng di Rumah Saja" guna mengurangi kerumunan serta angka positif Covid-19.

"Jateng di Rumah Saja" itu bakal digelar pada 6-7 Februari 2021 melalui Surat Edaran Nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.***

Sumber Antara

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler