Abu Janda Bakal Diperiksa Polri, Terkait Ujaran Kebencian Berbau SARA

30 Januari 2021, 14:35 WIB
Permadi Arya alias Abu Janda bakal diperiksa Polri /twitter @permadiaktivis1/

MEDIA PAKUAN - Bareskrim Polri telah menerima laporan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terkait cuitan Permadi Arya alias Abu Janda.

KNPI melaporkan Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian yang bernuansa SARA terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan surat pemanggilan telah dilayangkan ke Permadi Arya, dan pemeriksaannya telah dijadwalkan.

Baca Juga: Viral Sertifikat TORA di Sukabumi Ditarik Lagi BPN, Ternyata Salah Sasaran

Argo menyebut Abu Janda akan diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Polri pada hari Senin, 1 Februari 2021.

"Betul, Abu Janda dipanggil Bareskrim, dan akan diperiksa hari Senin," ujarnya pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Sebelumnya, DPP KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada hari Kamis, 28 Januari 2021.

KNPI mempermasalahkan cuitan yang dibuat Abu Janda pada akun twitternya @permadiaktivis1.

Baca Juga: Pasca Diserang Pendukung Trump, Kantor Capitol Hill Bakal Di Relokasi

Baca Juga: Helikopter Militer Kuba Jatuh, 5 Orang Penumpang Tewas

Menurut KNPI cuitan Anu Janda bermuatan kata-kata rasis ditujukan kepada Natalius Pigai. KNPI menganggap cuitan tersebut bisa menyakiti perasaan warga Papua.

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis mengatakan, Abu Janda diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.

"Kami melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam twitnya pada tanggal 2 Januari 2021. Alhamdulillah laporan kami diterima," katanya. *** (Samsun Ramlie) 

Editor: Siti Andini

Sumber: ANTARA tribratanews.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler