Tegas! Komisi IV DPR RI dan KKP Sepakat Hentikan Ekspor Benih Lobster

27 Januari 2021, 16:55 WIB
BENUR lobster. /Dok. Kkp.go.id /

MEDIA PAKUAN-Komisi IV DPR bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepakat untuk mengehentikan ekspor baby lobster atau benur.

Namun, indikasi penyelundupan ekspor benur masih berlangsung.

Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPR Teuku Khalid saat rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada Rabu, 27 Januari 2021.

Ia menyampaikan beberapa isu aktual yang harus ditindaklanjuti oleh KKP, yaitu diantaranya masih adanya potensi penyelundupan benih-benih lobster ke luar negeri. 

Baca Juga: Mau Ikut Seleksi CPNS atau PPPK? Cek Dahulu Mana yang Lebih Menarik

Ketua DPD Partai Gerinda Provinsi Aceh ini meminta KKP agar melakukan pengawasan yang optimal terhadap penyelundupan benur.

Sebab menurutnya, potensi penyelundupan ekspor benih lobster yang diindikasi masih terus terjadi. 

“Menyangkut masalah benih lobster, kendati kita telah sepakat tidak ada lagi ekspor benur, tetapi masih ada indikasi penyelundupan yang dilakukan,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi DPR.

Selaku mitra kerja, Ia berharap KKP di bawah kepemimpinan Menteri yang baru bisa membangun hubungan yang harmonis dengan Komisi IV DPR.

Baca Juga: Alhamdulilah! Kasus Kematian Pasien Covid-19 Menurun 0,06 Persen

“Oleh karenanya Komisi IV DPR RI meminta KKP melakukan pengawasan secara optimal, terutama di daerah-daerah yang mempunyai jalur pasar gelap lintas benih lobster secara ilegal,” tandasnya.

Selain itu, Ia juga menyebut masih adanya konflik sosial penangkapan ikan oleh kapal yang berukuran di bawah 30 GT dengan kapal ukuran di atas 30 GT yang menggunakan cantrang. 

Terkait hal itu, ia menyarankan KKP untuk menyelesaikan masalah tersebut secara tuntas, arif, dan bijaksana. 

Dewan meminta pemerintah mengutamakan norma-norma serta kearifan lokal masyarakat setempat.

Baca Juga: Sandiaga Uno Donor Plasma Konvalesen, Penyintas Covid-19 Diminta Ikut

Isu lainnya yang ia kemukakan, masih banyaknya kelompok-kelompok penerima manfaat bantuan pemerintah yang sudah mendapatkan SK namun tidak terealisasi. 

Kemudian, masih terjadinya pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia oleh kapal-kapal yang berbendera negara asing.

"KKP wajib mempertanggung jawabkan program kegiatan anggaran belanja tambahan tahun 2020 untuk dapat dilanjutkan kembali di tahun anggaran 2021," tuturnya. *** (Samsun Ramlie)

 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler