Dapat Dukungan KSP, Penyaluran BLT UMKM Tahap 3 Disalurkan Kembali

25 Januari 2021, 20:41 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. /Officialgaluhid

MEDIA PAKUAN-Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat dukungan dari Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP, Edy Priyono.

Edy mengungkapkan, adanya BLT UMKM Rp2,4 juta ini sangat membantu para pengusaha di masa pandemi Covid-19 seperti ini.

Disalurkannya kembali BLT UMKM Rp2,4 juta, pelaku usaha akan tetap berkembang.

Ini juga merupakan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi di Indonesia, agar tetap berjalan.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale (SMS) Dimulai, Dapatkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 Tiap Bulan!

Berjalannya kembali roda perekonomian, penghasilan masyarakat akan normal kembali seperti semula.

Pada penyaluran 2021 ikali ni, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti, bukan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mereka yang memenuhi persyaratan, yang pertama pasti harus berwarga Negara Indonesia atau WNI.

Syarat selanjutnya untuk dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini yaitu, sudah pasti mempunyai UMKM.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, BLT UMKM bukan untuk pegawai BUMN itu, memang benar.

Selain itu juga, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Negara Indonesia (TNI).

Baca Juga: Ajarkan Kepedulian, Hengky Kurniawan Boyong Anak Silaturahmi Kunjungan ke Desa

Terakhir Anda tidak boleh punya hutang kredit kepada pihak bank penyalur.

Di sisi lain, kalian hanya punya kekayaan di bawah Rp50 juta, yang dimana tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Akan tetapi, untuk penghasilan di atas Rp300 juta per tahun tidak boleh menerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini.

Jika ingin daftar sebagai calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta ini, bisa datangi kantor lembaga pengusul berikut ini:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
  2. Koperasi yang sudah disahkan sebagai Badan Hukum.
  3. Kementerian ataupun Lembaga.
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Nah jika sudah daftar bisa cek melalui link eform.bri.co.id, ini caranya:

  1. Pertama buka link eform.bri.co.id;
  2. Masukkan nomor identitas KTP ataupun NIK;
  3. Masukkan kode verifikasi yang tampil;
  4. Selanjutnya klik Proses Inquiry;
  5. Nantinya akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Kerugian Akibat Banjir di Kalimantan Selatan Mencapai Rp1,349 Triliun

Selain itu, jika sudah dinyatakan sebagai penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta akan dapat notifikasi SMS dari pihak bank penyalur. Ini contohnya:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemenkopmk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler