Batas Usia Peserta Seleksi CPNS Berbeda di Setiap Instansi

12 Januari 2021, 20:18 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS 2021. /Pixabay/tookapic

MEDIA PAKUAN-Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dibuka pada Maret 2021.

Dilansir dari laman instagram @cpnsindonesia batas usia pelamar untuk setiap instansi berbeda-beda.

Meski Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia secara umum.

Namun, sebagai calon pelamar kamu harus teliti dengan persyaratan usia yang ditetapkan setiap Intansi.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Semakin Bertambah, 10.047 Orang Dinyatakan positif

Berikut ini beberapa syarat usia yang ditetapkan di sejumlah intansi.

  1. Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Pada seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya, para pelamar posisi jaksa harus memenuhi syarat batas usia maksimal 28 tahun

  1. Mahkamah Agung

Untuk Formasi Hakim, mahkamah Agung memberj syarat maksimal usia 32 tahun

  1. Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia

Pada seleksi CPNS sebelumnya BNN memberi syarat usia sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki pelamar.

Pelamar lulusan S2 dan profesi berusia minimal 22 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sedangkan untuk pelamar lulusan S1, D4, D3 dan D2 berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun.

Baca Juga: Program Beasiswa BLT Pelajar Rp5 Juta Per Semester, Begini Cara Mendapatkannya

  1. Kementerian PUPR

Sama halnya dengan BNN, intansi ini juga punya batas umur sesuai dengan jenjang pendidikan.

Untuk pelamar lulusan D3 harus berusia maksimal 27 tahun 0 bulan, pelamar jenjang S1 dan D4 berusia maksimal 30 tahun 0 bulan, dan untuk S2 maksimal berusia 32 tahun 0 bulan.

Sementara itu, untuk Intansi yang lain rata-rata batas usia maksimal 35 tahun.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler