15 Tahun dipenjara, Inilah Rekam Jejak Abu Bakar Ba'asyir Selama Huni Sel Blok D

8 Januari 2021, 18:27 WIB
Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan.*/ANTARA /Antara/

MEDIA PAKUAN- Abu Bakar Ba'asyir (ABB) mantan kasus terpidana terorisme bebas murni tak bersyarat.Jumat, 8 Januari 2020.

Beliau akhirnya bisa bernapas lega di luar rutan, Ba'asyir diketahui telah menjalani vonis penjara selama 15 tahun.

Baca Juga: Mendikbud Pastikan Formasi Guru Tetap Ada dalam Seleksi CPNS 2021

Namun selama dipenjara, ia mendapatkan remisi sebanyak 55 bulan.

Baasyir menjalani masa kurangannya di apas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Ia dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara setelah diputuskan bersalah terkait tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Baca Juga: Tidak Semua UMKM dapat BLT, Ada Kriteria yang Harus Dipenuhi

Secara total, pria berusia 82 tahun ini telah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun lebih.

Kalapas kelas II A Gunungsindur, Mujiato mengatakan, Selama dilapas Gunung Sindur Ba'asyir berkelakuan baik dan kooperatif.

Beliau mnepati lapas diblok D selama menjalani hukumannya Dia dibantu atau didampingi dua orang petugas lapas karena usianya yang sudah sepuh.

Baca Juga: Token Listrik Gratis PLN Sudah Disalurkan, Klaim Segera di www.pln.co.id

Selama menjalani hukuman, Ba'asyir mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, seperti remisi Kemerdekaan RI maupun Hari Raya Idul Fitri.

Dalam rekam jejaknya, Ba'asyir disebut-sebut sebagai dalang sejumlah kasus teror di Indonesia.

Ia juga diketahui merupakan pendiri beberapa organisasi seperti Jemaah Islamiyah (JI) dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler