Menko Tegaskan PSBB Jawa Bali Bukan Larangan Berkegiatan, Tapi Pembatasan Saja

7 Januari 2021, 13:29 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto (kanan) meminta masyarakat tidak panik terkait pemberlakukan PSBB di beberapa kota di Jawa-Bali /Foto: Humas/Rahmat  /

MEDIA PAKUAN - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di wilayah Jawa hingga Bali bukanlah larangan berkegiatan, melainkan hanya pembatasan kegiatan saja.

Keterangan tersebut berdasarkan informasi dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"PSBB itu bukanlah larangan, akan tetapi hanya pembatasan saja," ucap Airlangga pada konferensi pers virtual Jakarta, Kamis, 7 Desember 2021.

Baca Juga: Terima Gerobak Usaha, Ibu Witarsih Siap Memulai Usaha Kecilnya Demi Keluarga

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu mengingatkan agar masyarakat jangan terlalu khawatir tentang kebijakan baru PSBB Jawa Bali.

PSBB akan segera dilaksanakan di 24 Kabuapaten/Kota pada 11 hingga 25 Januari 2021, mengingat kasus Covid 19 yang semakin meningkat per harinya.

Pada kasus Covid 19 periode Rabu, 6 Januari 2021, terdapat 112.593 kasus aktif, 23.296 meninggal dunia dan 652.513 tingkat kesembuhannya.

Di sisi lain, peningkatan kasus Covid 19 selama minggu terakhir ini sekitar 7,3 persen, dari 48.434 kasus pada 21 hingga 28 Desember 2020.

Kasus terus bertambah hingga menjadi 51.986 kasus pada 28 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 sekarang.

Baca Juga: Keluarkan Awan Panas dari Puncaknya, Gunung Merapi Tunjukan Aktivitas Mengerikan

Namun, Airlangga memberitahukan tingkat kesembuhan di Indonesia ini lebih tinggi daripada kasus aktif dan meninggal dunia.

Indonesia memiliki 82,76 persen tingkat kesembuhan, sedangkan kematian hanya 2,95 persen saja.

PSSB Jawa Bali sendiri akan diberlakukan hanya untuk daerah yang memiliki risiko penyebaran Covid 19 tinggi saja.

Baca Juga: Bermodal Kuota, Bisa Dapat Bantuan Pelajar Rp5 Juta dari Aplikasi SejutaCita, Ini Caranya

Berikut inilah daftar daerah yang diberlakukan PSBB Jawa Bali 15-25 Januari 2021:

1. Jawa Barat

- Kota Bogor

- Kabupaten Bogor

- Depok

- Kota Bekasi

- Kabupaten Bekasi

- Kota Bandung

- Bandung Barat

- Cimahi

2. DKI Jakarta

3. Banten

- Kota Tanggerang

- Kabupaten Tanggerang

- Tanggeran Selatan

Baca Juga: Diwajibkan! Bagi Para Peserta Seleksi PPPK 2021, Penuhi Terlebih Dahulu 6 Kriteria Ini

4. Jawa Tengah

- Semarang Raya

- Solo Raya

- Banyumas Raya

5. DI Yogyakarta

- Gunungkidul

- Sleman

- Kulonprogo

6. Jawa Timur

- Surabaya Raya

- Malang Raya

7. Bali

- Kota Denpasar

- Badung.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Kejaksaan Negeri Januari 2021: Lulusan SMK/SMA/MA Merapat! Masih Dibuka Nih

Seluruh daerah yang tercantum tersebut, berdasarkan hasil dari parameter. Diantaranya:

1. Tingkat kematian

2. Tingkat kasus aktif

3. Tingkat kesembuhan

4. Tingkat keterisian rumah sakit dan isolasi.***

Editor: Siti Andini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler